Murdani adalah direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat. Rumahnya dibakar pada Senin (28/1) lalu sekitar pukul 03.00 Wita. Walhi menduga penyerangan itu dilakukan secara terencana untuk membunuh Murdani.
Departemen Kebijakan dan Pembelaan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi Edo Rahman mengatakan jumlah korban penyerangan bertambah dari kalangan aktivis HAM di sektor lingkungan.
"Ini bentuk nyata kegagalan negara memberi jaminan dan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup," kata Edo di Kantor Walhi Pusat, Jakarta, Rabu (30/1).
Berdasarkan penelusuran tim Walhi, ada empat titik yang menjadi pusat api di rumah Murdani yakni pintu utama, pintu dapur, di depan mobil Toyota Avanza, serta di depan mobil truk yang terparkir di depan rumah Murdani.
"Kejadian ini diduga dilakukan terencana oleh orang terlatih karena ditemukan sebuah topi yang diduga dilakukan pelaku untuk menutupi CCTV di luar pintu dapur," kata dia.
Sebelumnya Murdani juga sempat menerima pesan singkat bernada ancaman dan terlibat perdebatan di media sosial ketika sedang mengungkap pertambangan pasir di NTB.
Walhi kini masih mendampingi Murdani untuk melaporkan pembakaran tersebut kepada Polda Nusa Tenggara Barat.
Pandangan serupa disampaikan Manajer Kampanye Amnesti Internasional Indonesia Puri Kencana Putri. Menurut dia, banyak aktivis lingkungan menjadi korban kekerasan, sementara pelakunya tidak terungkap sehingga kasusnya tak kunjung selesai.
"Ini rangkaian panjang terutama sektor lingkungan hidup. Tahun kemarin kasus serupa Jaringan Advokasi Tambang di Kaltim dibakar. Kemudian yang menyebabkan kematian seperti Salim Kancil dan Indra Pelani," tutur Puri.
![]() |
Ia membandingkan dengan penyerangan yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan serta kedua pimpinan yakni Laode Muhammad Syarif dan Agus Rahardjo yang belum terungkap juga.
"Kami pesimis kepolisian sanggup cepat dan ungkap dalangnya. (Perkara sebelumnya) bukannya mengungkap fakta tapi malah mengubur peristiwa," ucap Isnur.
Dia mengatakan dalam menjalankan aktivitasnya, aktivis lingkungan dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal itu menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
http://bit.ly/2MFTXi5
January 30, 2019 at 11:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rumah Aktivis Lingkungan di NTB Dibakar, Negara Dinilai Gagal"
Posting Komentar