Anies Terbitkan Instruksi Penanganan DBD di Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Ingub tersebut diketahui telah ditandatangani Anies pada 6 Februari lalu.

Dalam instruksi tersebut, Anies memerintahkan wali kota, camat, dan lurah DKI meningkatkan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

"Melakukan pemberantasan antara lain dengan gerakan menanam pohon pengusir nyamuk pada setiap rumah, penaburan ikan pemakan jentik, dan pemasangan perangkap jentik nyamuk," seperti dikutip dari salinan ingub yang dimuat di laman daring jdih.jakarta.go.id, Kamis (14/2).


Dalam lampiran Ingub, Anies juga menjelaskan 11 jenis pohon pengusir nyamuk yakni lavender, tapak dara atau geranium, rosemary, marigold atau bunga kenikir, citrosa mosquito, dan sereh wangi.

Masyarakat juga bisa menanam tanaman kecombrang, jeruk nipis, daun mint, zodia, pohon selasih, tlasih, basil, atau basilikum (ocimum).

Sementara untuk ikan pemakan jentik nyamuk yakni ikan cupang, ikan mas, ikan cetul, dan ikan cere.


Anies meminta para pimpinan wilayah di Jakarta terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PSN. Hasil pemantauan itu nantinya wajib dilaporkan ke gubernur secara berjenjang.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya mencatat kasus DBD yang menjangkit di wilayah ibu kota naik dalam beberapa hari sepanjang Januari 2019. Dari data Dinkes DKI Jakarta per 31 Januari, tercatat jumlah DBD mencapai 813 kasus, sedangkan per 28 Januari jumlah DBD sebanyak 662 kasus.

Ada lima kecamatan di Jakarta dengan kasus DBD tertinggi. Rinciannya, yakni Kalideres sebanyak 104 kasus, Cengkareng 60 kasus, Jagakarsa 51 kasus, Cipayung 41 kasus, dan Kebayoran Baru 39 kasus.

[Gambas:Video CNN] (psp/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GsG6v6

February 15, 2019 at 03:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Terbitkan Instruksi Penanganan DBD di Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.