Bank Terbesar Swiss Didenda Rp72 T dalam Kasus Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman denda senilai US$5,1 miliar atau setara Rp72,4 triliun (kurs Rp14.199 per dolar AS) kepada kepada Union Bank of Switzerland (UBS). Denda mereka jatuhkan terkait upaya UBS dalam membantu klien mereka dalam melarikan diri dari kewajiban pajak

Denda tersebut, sebesar US$907 juta di antaranya dijatuhkan untuk mengganti kerugian perdata yang dialami Prancis akibat kejahatan perpajakan yang dibantu UBS. Putusan denda pengadilan tersebut dibacakan di Paris Rabu (20/2) kemarin.

Putusan dijatuhkan karena UBS dinyatakan pengadilan Prancis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu nasabah mereka melakukan pencucian uang. Putusan denda tersebut sontak menggoncang saham UBS.

Paska denda dijatuhkan, saham UBS langsung anjlok 4,2 persen. Maklum, jika dihitung, denda yang dijatuhkan tersebut nilainya setara dengan laba bersih UBS pada 2018 kemarin.


UBS belum memberikan pernyataan resmi atas denda tersebut. Bank terbesar Swiss tersebut mengatakan akan mengeluarkan pernyataan.

"Sesegera mungkin setelah persyaratan pengungkapan yang berlaku." kata mereka seperti dikutip dari CNN.com, Kamis (21/2).

"UBS percaya bahwa jumlah yang diminta tidak didukung oleh bukti yang disajikan atau hukum, dan bahwa ada pembelaan hukum yang kuat terhadap tuduhan yang relevan," tambah mereka.

Bank mengatakan Rabu bahwa itu akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Jaksa penuntut Prancis telah meminta pengadilan untuk menerapkan denda yang bahkan lebih besar dari € 5,3 miliar ($ 6 miliar) saat sidang akhir akhir tahun lalu.

(cnn.com/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TV8NEa

February 21, 2019 at 10:24PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bank Terbesar Swiss Didenda Rp72 T dalam Kasus Pajak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.