
Menurut Wakil Ketua BRTI Semuel Pangerapan, pemerintah hanya mengurus peraturan registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Ia mengatakan soal hangusnya kartu SIM bisa ditanyakan langsung ke operator.
"Jadi itu harus dibedakan antara kebijakan atau peraturan pemerintah, dengan hubungan dagang antara penjual dan produsen. Tanyakan di sana, saya mana tahu perjanjiannya gimana," ujar Semuel usai acara bertajuk Gerakan Ayo UMKM Jualan Online di Pasar PSPT Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Lebih lanjut Semuel mengatakan pihaknya tidak mengetahui hangusnya kartu SIM yang dialami oleh para penjual pulsa. Sebelumnya Kesatuan Niaga Celluer Indonesia (KNCI) mengirimkan surat ke Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang memberi tahu bahwa pedagang pulsa merugi Rp500 miliar.Semuel yang juga menjabat sebagai Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan peraturan tersebut hanya mengatur operator agar jangan mengaktifkan kartu SIM tanpa identitas lengkap.
Semuel mengatakan KNCI seharusnya bertanya kepada operator soal kontrak kerja antara pedagang dengan penjual pulsa. Nantinya berdasarkan penjelasan kontrak kerja, Semuel berharap operator bisa memberikan klarifikasi hangusnya kartu SIM.
"Kita hanya atur operator. Kita tidak atur KNCI, kita tidak ada urusan dengan pedagang. Bahwa berdampak ya pasti berdampak tapi itu kami hanya atur operator. 'Operator kamu tidak bisa memberikan SIM card tanpa ada datanya'," ujar Semuel.
Ia kemudian mengingatkan pentingnya registrasi kartu SIM untuk dapat menangkal spam. Bahkan ia juga mengatakan aturan registrasi ini bisa menangkal aksi terorisme."Sekarang mau gimana apakah kita mau masyarakat kita punya telepon tidak terdaftar dan bisa melakukan kejahatan terorisme. Kemarin umpamanya di Cirebon itu KTP-nya orang," kata Semuel.
Semuel mengatakan dalam setiap aturan sejatinya ada yang diuntungkan dan dirugikan. Dalam hal ini perspektfi yang diambil Kemkominfo dalam aturan ini adalah demi kemaslahatan bangsa Indonesia.
"Dalam setiap kebijakan pasti ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Tapi kita ingin melindungi seluruh bangsa Indonesia. Kalau kita nanti semua orang menggunakan telepon tidak terdaftar untuk kejahatan, masyarakat yang dirugikan," kata Semuel. (jnp/eks)
https://ift.tt/2H34u6b
February 27, 2019 at 03:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BRTI Lepas Tangan Soal Kerugian Rp500 M Gerai Pulsa"
Posting Komentar