Bunuh Adik Ipar, Eks Wakapolres Tak Dibui karena Sakit Jiwa

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Kompol Fahrizal terbukti melakukan pembunuhan adik iparnya, Jumingan.

Akan tetapi, ia tidak dijatuhi hukuman penjara karena dinilai mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid.

"Menyatakan terdakwa Fahrizal SI.K telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP. Akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana," ucap majelis hakim yang diketuai Richard, dalam sidang, Kamis (7/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Fahrizal, yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu, supaya segera dikeluarkan dari tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa.

Majelis hakim berpendapat Fahrizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pada saat kejadian kondisi kejiwaannya terganggu.

Sehingga, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP tentang terdakwa yang mengalami gangguan jiwa, Fahrizal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ilustrasi penembakan.Ilustrasi penembakan. (Istockphoto/PeopleImages)
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan dan pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Julisman selaku penasihat hukum terdakwa usai persidangan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," ucap Julisman.

Dalam setiap persidangan, Kompol Fahrizal tampak rapi mengenakan kemeja biru dongker. Tak jarang dia juga menggunakan ponselnya sambil menunggu dimulainya persidangan.

Seperti diberitakan, Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB malam.

Dia melontarkan enam kali tembakan hingga korban tewas. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal dalam salah satu persidangan.Fahrizal dalam salah satu persidangan. (Foto: CNn Indonesia/fnr)
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Randi Tambunan menyebutkan bahwa Fahrizal telah mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid sejak 2014 atau sebelum peristiwa penembakan terjadi.

"Terdakwa pernah menjalani pengobatan di Klinik Utama Bina Atma pada 5 Agustus 2014, dan kemudian secara berkelanjutan hingga 11 April 2016. Pada waktu itu yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia. Hal ini dapat dibuktikan dari surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018," ujar Julhisman dalam pembelaannya beberapa waktu lalu.

Bahkan setelah peristiwa penembakan terjadi, kata Julhisman, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018 menyebutkan terdakwa mengalami skizofrenia paranoid.

Menurut Julhisman, Fahrizal menembak Jumingan yang merupakan suami dari adiknya Heny Wulandari tanpa sadar atau di luar logika kesadaran. Saat itu kedatangan Fahrizal didampingi istrinya Maya Safira Harahap dari Lombok untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh.

"Bahkan saat peristiwa terjadi, terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga ia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu," kata Julhisman.

Meski mengalami skizofrenia paranoid sejak 2014, Kompol Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. Terakhir, saat penembakan terjadi, Kompol Fahrizal menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah.

(fnr/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Bmq02g

February 08, 2019 at 12:09AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bunuh Adik Ipar, Eks Wakapolres Tak Dibui karena Sakit Jiwa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.