
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa Reva, berdasarkan keterangannya, telah mengonsumsi sabu sejak Juli 2018 lalu. Sementara rekannya yang ikut tertangkap, Iwan, mengonsumsi sabu sejak 2014.
Menurut Argo, alasan Reva mengonsumsi sabu karena tuntutan pekerjaannya selaku selebgram dan model video klip.
"Membutuhkan extra time untuk kebugaran akhirnya menggunakan aktivitas (nyabu) tersebut," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Reva ditangkap bersama rekannya Iwan alias IS pada Rabu (6/2) sekitar pukul 02.15 WIB di Perumahan Taman Beverly Golf, Karawaci, Tangerang Kota. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap.
Argo menuturkan sebelumnya Reva diketahui membeli sabu seberat satu gram seharga Rp1,6 juta. "0,27 gram ini sisa pemakaian sebelumnya," kata Argo.
Argo menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Reva, sabu tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial RN. Saat ini, kata Argo, pihak kepolisian masih mengejar nama tersebut.
Argo juga mengungkapkan Reva terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Saputra. Namun, sambungnya, Reva kemudian berganti jenis kelamin.
"Pada Agustus 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, berganti jenis kelamin menjadi perempuan dengan nama ACA," tuturnya.
Reva dan rekannya telah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Reva juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(dis/ain)http://bit.ly/2GrLApe
February 08, 2019 at 02:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dalih Beban Profesi, Selebgram Reva Konsumsi Sabu Sejak 2018"
Posting Komentar