Dua Pejabat Disebut Minta 'Perhatian' Terkait Izin Meikarta

Bandung, CNN Indonesia -- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat disebut meminta lebih dulu sejumlah uang kepada pihak Lippo Group terkait kelancaran proses perizinan proyek properti Meikarta itu.

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Fitra Djaja Purnama mengaku memberi sejumlah uang kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar karena diminta lebih dulu.

Fitra sendiri dipekerjakan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai konsultan Lippo Group untuk mempercepat proses perizinan Meikarta dengan bayaran SGD1.000 per hari.

Fitra menyebut pemberian itu dilakukan setelah keluarnya Rekomendasi Dengan Catatan (RDC). RDC sendiri merupakan hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin oleh Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

"Ya ada beberapa poin yang jadi hasil rapat BKPR, Lippo diminta melengkapi poin-poin termasuk amdal, amdal lalin, daya dukung, daya tampung pengolahan sampah. Poin-poin itu sudah dilengkapi semua tapi kok tidak kunjung keluar RDC," ujarnya, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/2).

"Dari situ, saya minta Taryudi [konsultan Lippo Group lainnya] mengecek sampai dimana [perizinannya]. Di situ dapat info dari Taryudi berkas ada di Pak Yani. Terus Yudi bilang Yani minta ketemu saya, lalu saya ketemu Yani dengan Henry [Jasmen, terdakwa]. Muncul Pak Yani bilang 'perlu untuk teman-teman staf yang urus'," papar Fitra.

Bos Lippo Group James Riady saat menjadi saksi di sidang kasus Meikarta.Bos Lippo Group James Riady saat menjadi saksi di sidang kasus Meikarta. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
"Disampaikan berapa jumlahnya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Dia ngomongnya 'enggak tahu deh, 500 [juta rupiah] cukup atau enggak'," kata Fitra, menirukan ucapan Yani Firman.

"Berapa akhirnya diberikan?" tanya jaksa.

"Saya tahunya dalam dolar Singapura. Saya enggak tahu tepatnya, tapi kurang lebih Rp1 M," jawab Fitra, yang digaji SGD1.000 per hari sebagai konsultan Lippo itu.

Dalam dakwaan, Yani Firman disebut diberi uang SGD90 ribu. Yani sendiri mengakui telah menerima uang tersebut pada Januari 2018 dari Fitra.

Selain ke pejabat Pemprov Jabar, Fitra juga mengaku memberikan fulus kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Saat itu, pihak Lippo tengah mengurus kerangka acuan.

"Setelah apa pemberian [suap]?" tanya jaksa.

"Setelah SKKLH [Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup]. Itu saat Lebaran," aku Fitra.

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin.Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menurutnya, saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto mengajak bertemu.

"Dalam pertemuan, Daryanto minta untuk ada 'perhatian' karena ini kerja berat untuk anak-anak. Tapi lupa sebelum puasa atau saat puasa yang jelas pemberian itu sekitar Lebaran," katanya.

Dalam dakwaan, Daryanto menerima Rp500 juta dalam tiga tahap yaitu Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp150 juta di dalam bungkusan plastik warna hitam. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp200 juta ke Bupati Neneng dengan ucapan, 'Ini ada rezeki dari pengurusan Amdal Meikarta'.

[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GDfcQu

February 14, 2019 at 06:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Pejabat Disebut Minta 'Perhatian' Terkait Izin Meikarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.