Ecky Lamoh Eks Vokalis Edane Bebas dari Jeratan UU ITE

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks vokalis band Edane, Alexander Theodore Lamoh alias Ecky Lamoh, bebas dari jeratan tuntutan kasus pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabar bebasnya penyanyi berusia 56 itu diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang selama ini mendampinginya.

"Majelis hakim pengadilan negeri Bantul menyatakan unggahan status Facebook Ecky Lamoh tidak mengandung unsur penghinaan. Ia bebas dari dakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal karet yang kerap membelenggu kebebasan berekspresi warga," demikian pernyataan LBH Yogya dikutip dari akun Instagramnya @lbhyogyakarta, Rabu (6/2)


Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim PN Bantul tersebut. Hakim menilai postingan dari Ecky tak mengandung unsur penghinaan atau pencemaran.

"Karena unsur penghinaannya tidak terpenuhi, praktis pasal-pasal lain yang dijeratkan itu menjadi gugur. Sekalipun hakim menilai kalau pasal 27 [UU ITE} unsur mendistribusikan memang secara faktual terpenuhi. Namun, unsur mendistribusikan ini teranulir ketika unsur penghinaannya tidak terpenuhi," ujar Yogi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Dua tahun lalu Ecky dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka pada 12 Oktober 2017. Kasus itu bermula dari keluhan Ecky di media sosial perihal laporannya ke polisi yang mandek selama hampir tiga tahun.


Yogi mengatakan, kasus ini bermula dengan pengaduan Ecky ke Polres Bantul soal dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman dengan Terlapor HS, DC, dan AI, pada 4 Oktober 2013. Tiga tahun berjalan, kasus tersebut tidak juga menampakkan kemajuan. Selama rentang waktu itu, Ecky tidak pernah menerima satupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Kesal dengan kelambanan aparat, Ecky mengunggah dua pernyataan di akun media sosial miliknya sambil menyebut nama terang para terlapor. Pada akun Ecky Lamoh, unggahan tercantum tanggal 20 Februari 2016 dan 3 Maret 2016. Itulah yang kemudian membuat Ecky dilaporkan ke polisi hingga harus menjalani persidangan di PN Bantul.

"Gara-gara postingan itu, Ecky dilaporkan ke Polda DIY dengan pasal pencemaran nama baik pada Oktober 2017," kata Yogi pada 2017 silam.

Kini, berdasarkan keputusan majelis hakim PN Bantul, Yogi berharap itu menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa, dan yang sejenis di masa mendatang.

"Putusan hari ini, yang diterima oleh Ecky Lamoh, ini menjadi angin segar yang seharusnya menjadi yurisprudensi untuk seluruh penegakan hukum pencemaran-pencemaran nama baik. Ke depan yang namanya kebebasan berekspresi tidak boleh dikekang. Keputusan ini seharusnya bisa dijadikan itu yurisprudensi atau referensi agar pengamat penegak hukum tidak serampangan menyematkan UU ITE," ujar Yogi.

Yogi menerangkan setelah keputusan PN Bantul itu dibacakan, Ecky Lamoh memilih kembali ke rumahnya sendiri untuk berkumpul bersama keluarga.

Ecky Lamoh dikenal sebagai musisi yang pernah bergabung dengan band beraliran hard rock dan heavy metal yang dibentuk bersama Eet Sjahranie, Edane. Selain itu, Ecky diketahui pernah menjadi vokalis band Elpamas.

(kid/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TAEt1l

February 06, 2019 at 09:57PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ecky Lamoh Eks Vokalis Edane Bebas dari Jeratan UU ITE"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.