Hari Imlek, Kemenkumham Beri Remisi 30 Napi Penganut Konghucu

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan pihaknya memberikan remisi khusus (RK) kepada 30 narapidana pemeluk Agama Konghucu saat perayaan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili.

"Dari 30 narapidana penerima RK Hari Raya Imlek 2019, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," tutur Utami, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2).

Ia menyebut jumlah total narapidana pemeluk Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang.

Bagi Utami, pemberian remisi ini diharapkan bisa memicu napi menjadi pribadi yang lebih baik dan religius.

"Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP [Warga Binaan Pemasyarakatan] menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," urai dia.

Utami menyebut Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung menjadi penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana.

uasan perayaan Tahun Baru Imlek di Wihara Dharma Bhakti, Selasa (5/2).Suasana perayaan Tahun Baru Imlek di Wihara Dharma Bhakti, Selasa (5/2). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Utami, pemberian remisi Hari Raya Imlek kali ini mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12.348.000. Dengan catata, biaya makan per napi per hari rata-rata Rp14.700.

Ia juga mengklaim proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara daring dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari pelbagai wilayah di Indonesia," aku dia.

"Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," Utami menambahkan.

Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

Kemenkumham Beri Remisi 30 Napi Penganut KonghucuFoto: CNN
Diantaranya, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 4 Februari 2019, jumlah WBP di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang.

Rinciannya, sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).

[Gambas:Video CNN]
(fra/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HTK41y

February 06, 2019 at 07:44AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Imlek, Kemenkumham Beri Remisi 30 Napi Penganut Konghucu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.