![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/13/91e2d06f-2cb7-4a8c-b6c3-4c2116a3f0ff.jpeg?w=650)
Dilansir dari ABC, keputusan ini diambil setelah insiden Molly Russell, seorang remaja di Inggris yang melakukan bunuh diri pada 2017 lalu. Orang tua Molly menyalahkan sosial media, terutama Instagram, ketika mereka menemukan bahwa korban mengikuti akun-akun yang menampilkan konten depresif, bunuh diri, dan self-harming.
Adam Mosseri, pemimpin eksekutif Instagram mengatakan bahwa perubahan aturan Instagram terkait konten self-harm ini dilakukan melalui diskusi yang menyangkut ahli kesehatan mental, remaja, serta analisis bunuh diri.
"Selama beberapa bulan terakhir kami menyadari bahwa belum memberikan perhatian terhadap konten self-harm dan bunuh diri, dan kami ingin memberikan lebih perlindungan kepada pengguna Instagram." kata Mosseri, melalui post online, dikutip dari phys.org.
Salah satu cara Intagram dalam menyaring konten self-harm ini adalah dengan menarik konten non-graphic (dilarang ditampilkan) dari kolom pencarian, hashtag, explore, hingga rekomendasi.
Mosseri kembali menambahkan, bahwa mereka tidak menarik keseluruhan konten, karena tidak ingin memberikan stigma, atau isolasi kepada orang-orang yang sebenarnya membutuhkan pertolongan. Instagram kemudian mengupayakan untuk menawarkan bantuan konseling, atau sumber pertolongan lain untuk akun-akun yang melihat, atau mengunggah konten self-harm.
"Selama diskusi, para ahli, termasuk sentral kesehatan mental, serta save.org menegaskan bahwa menciptakan tempat yang aman agar penderita mau berbagi cerita pengalamannya adalah hal yang esensial."lanjutnya. (lea/age)
http://bit.ly/2I5ufoq
February 10, 2019 at 08:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Instagram Perketat Aturan Terhadap Konten 'Self-Harming'"
Posting Komentar