
Secara mekanisme, harga LPG antara LPG volume 3 kg dengan LPG 5,5 kg ke atas rencananya akan mengikuti harga keekonomian. Harga subsidi baru berlaku jika sang pembeli menunjukkan kartu bantuan sosial yang dimilikinya.
Dengan demikian, penyaluran elpiji melon ke depan bisa tepat sasaran. Menurut Jonan, jika kebijakan subsidi LPG tidak diubah, volumenya ke depan akan terus melonjak sekaligus meningkatkan beban impor LPG.
"Ini untuk solusi jangka panjang saja. Solusi jangka pendek tetap, bahwa LPG tidak boleh dijual di pangkalan yang tidak punya keagenan resmi," ungkap Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (11/2).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menetapkan volume LPG bersubsidi sebesar 6,98 juta metrik ton atau meningkat 7 persen dari realisasi yang belum diaudit pada tahun lalu mencapai 6,55 juta metrik ton.
"Saya sendiri sebagai Menteri ESDM telah mengusulkan ke dalam kabinet dan kini sedang dibahas, bagaimana LPG 3 kg ini diberikan subsidi langsung saja. Diberikan ke kartu apalah," jelas Jonan.
Lebih lanjut ia menuturkan, selama ini cara efektif untuk menyalurkan LPG tepat sasaran selalu berkutat pada masalah distribusi. Maka itu, beberapa kali Kementerian ESDM melakukan uji coba distribusi tertutup LPG bersubsidi di Tarakan, Kalimantan Utara. Pembelian LPG dilakukan secara non-tunai dalam skema distribusi tertutup dengan jatah tiga tabung per hari.
Namun menurut dia, distribusi tertutup dianggap bukan solusi jitu karena LPG merupakan barang bergerak yang bisa keluar masuk dari area distribusi tertentu. Dengan demikian, pengawasannya tak akan bisa dilakukan dengan baik.
"Tabung LPG ini kan barang bergerak, mudah berpindah-pindah. Jadi mending subsidinya diberikan langsung saja ke penerima," imbuhnya.
Kemudian, PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang ditugaskan untuk mendistribusikan LPG melon juga akan senang dengan cara ini, karena tak perlu lagi menanggung beban subsidi seluruh LPG melon.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diwacanakan Kementerian ESDM untuk penyaluran subsidi energi untuk tahun anggaran 2017. Hanya saja, kendala untuk mengintegrasikan LPG bersubsidi ke dalam KKS yang digagas Kementerian Sosial ini tersandung oleh persoalan data.
Penerima LPG bersubsidi seluruhnya menggunakan basis data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bahwa subsidi ini harus menyasar 40 persen populasi yang rentan miskin atau 25,7 juta KK.
Hanya saja, rencana penerima elpiji bersubsidi kala itu jauh berbeda dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masing-masing sebesar 15,5 juta KK dan 10 juta KK.
"Sehingga, dari hitungan kami, ada 10,2 juta KK penerima elpiji yang tidak butuh Rastra dan PKH. Berarti butuh matching data, 10,2 juta KK ini mau bagaimana?," ujar Menteri Sosial kala itu, Khofifah Indar Parawansa. (lav)
http://bit.ly/2WVFhA3
February 12, 2019 at 02:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jonan Kembali Wacanakan Subsidi LPG 3 Kg Masuk Kartu Bansos"
Posting Komentar