
Maskapai yang akan dipanggil antara lain, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan kini status penelitian dugaan kartel sudah dinaikkan menjadi penyelidikan. Pada tahap penelitian, KPPU sebenarnya sudah memanggil maskapai sekaligus pihak asosiasi yakni, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Namun, pihak maskapai yang memenuhi panggilan komisi dan memberikan dokumen terkait hanya Garuda Indonesia dan pihak asosiasi. Sisa maskapai lain belum memenuhi panggilan dengan alasan masih memerlukan waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan komisi.
"Kemarin di tahap penelitian, baru INACA dan Garuda Indonesia yang menyampaikan, tapi sudah kami putuskan lanjut ke penyelidikan. Pada tahap ini, investigator akan melakukan pemanggilan lagi guna mencari alat bukti," ujar Guntur di kantornya, Senin (11/2).
Guntur mengatakan pencarian dua alat bukti merupakan batas minimum bagi KPPU untuk bisa membawa dugaan kartel naik dari tahap penyelidikan ke pemberkasan, sebelum akhirnya maju ke persidangan. Alat bukti tersebut merujuk pada bukti yang menyatakan ada penentuan tarif pesawat atas kesepakatan bersama untuk naik atau turun.
Lebih lanjut, alat bukti bisa ditemukan dari hasil pemeriksaan kepada maskapai maupun penelaahan lebih dalam atas dokumen yang diberikan. Selain itu, alat bukti juga bisa ditemukan dalam petunjuk yang ada dan tanggapan dari para ahli.
Tak hanya memanggil maskapai untuk kedua kalinya, KPPU juga akan kembali berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga para ahli dalam sektor transportasi udara. Menurut dia, surat komunikasi kepada Kemenhub pun sudah dikirimkan. Artinya, tinggal menunggu Kemenhub bisa memenuhi panggilan komunikasi tersebut.
Meski begitu, Guntur belum bisa memastikan waktu pemanggilan dan komunikasi tersebut bakal dilangsungkan dan sampai berapa lama masa pengumpulan alat bukti pada tahap penyelidikan ini. Maklum saja, hal ini sangat bergantung pada hasil yang didapat dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak ada batas waktu, tapi ini prioritas kami. Kami beri ruang kepada investigator dan sumber daya yang cukup karena menyangkut kepentingan publik. Tapi kami optimis ini bisa diselesaikan," katanya.
Di sisi lain, Guntur menyatakan para jajaran komisioner akan terus memonitor kerja para investigator. Tak hanya untuk memastikan keberlanjutan proses penyelidikan, tetapi juga mencegah aksi-aksi yang bisa mengganggu proses penyelidikan. Misalnya, kongkalikong antara investigator dengan terlapor.
"Kami terus memonitor kasus ini. Tapi memang butuh waktu karena seperti diketahui wewenang kami tidak bisa sampai menyadap hingga melakukan penahanan," terangnya.
Tanggapan Maskapai
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan maskapai akan memenuhi prosedur pemeriksaan yang ditetapkan oleh KPPU. Meski, dirinya mengaku tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Sebab, penjualan tarif pesawat untuk penerbangan nasional yang dilakukan maskapai pelat merah itu dianggap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Kemenhub. Dalam aturannya, Kemenhub memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan bawah.
"Garuda Indonesia sebagai maskapai full service memang bisa memasang tarif 100 persen dari batas atas ketika maskapai lainnya hanya bisa 80 persen. Kami sudah sesuai dengan range (kisaran) yang ditetapkan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com. (uli/lav)
http://bit.ly/2N0nVO7
February 12, 2019 at 02:47AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kartel Tarif Pesawat Diselidiki, KPPU Panggil Maskapai Lagi"
Posting Komentar