Kejari Cibinong Minta Sidang Bahar Smith Digelar di Bandung

Bandung, CNN Indonesia -- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar lokasi persidangan perkara dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Bandung, Jawa Barat.

Pengajuan tersebut dimohonkan Kejari yang bermarkas di Cibinong itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung hingga Ketua MA beberapa hari lalu.

"Untuk kasus Bahar bin Smith masih menunggu penetapan dari ketua MA. Kita bermohon supaya sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Bandung, Jumat (8/2).


Dalam kasus penganiayaan tersebut, kata Abdul Muis, permohonan itu dilayangkan khusus untuk Bahar. Sementara itu untuk dua tersangka lain yakni MAB (32) dan AY (31) akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Abdul menjelaskan, alasan pengajuan sidang Bahar di Bandung tersebut karena faktor keamanan. Pihaknya berharap bila digelar di Bandung maka persidangan dapat berjalan lancar.

"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ujarnya.

Sementara itu Bahar, kata Abdul Muis, saat ini statusnya dititipkan kembali ke Rutan Polda Jabar selama menunggu keputusan MA.

"Untuk Habib Bahar penahanan jaksa dititip di Polda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Cibinong," ujarnya.

Bahar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(hyg/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Budy0h

February 08, 2019 at 10:45PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kejari Cibinong Minta Sidang Bahar Smith Digelar di Bandung"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.