Ketua Komite Ad Hoc Integritas Ahmad Riyadh menyambut baik proses hukum yang tengah dilakukan Satgas Anti Mafia Bola. Namun, ia meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka Joko Driyono.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan ke kantor PSSI dan tempat tinggal Joko Driyono.Semua proses hukum tersebut merupakan upaya untuk menjawab dan menjernihkan persoalan yang sedang menerpa PSSI, berkaitan dengan isu pengaturan skor dan manipulasi pertandingan.
"Kepada semua pihak, baik penyidik, maupun media, serta masyarakat, mari sama-sama kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukumnya yang sedang berjalan," kata Riyadh.
![]() |
Dalam waktu dekat, Komite Ad Hoc PSSI juga akan meminta keterangan Joko Driyono terkait dugaan praktik pengaturan skor maupun manipulasi pertandingan.
"Komite Ad Hoc Integritas akan segera melakukan pertemuan dengan Plt Ketua Umum untuk memastikan integritas PSSI terjaga sehingga akan memperjelas informasi kepada masyarakat," ujar Riyadh.
Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut merupakan tersangka ke-15 sejak Satgas Anti Mafia Bola dibentuk Bareskrim Polri. Sosok asal Ngawi ini ditetapkan menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti sejak Kamis (13/2).Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola sudah menjadikan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng dan mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto sebagai tersangka. (jun)
http://bit.ly/2T1zVEa
February 17, 2019 at 10:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komite Integritas PSSI: Junjung Asas Praduga Tak Besalah"
Posting Komentar