Kronologi Dugaan Suap di Papua, Uang Pelicin Capai Rp4,41 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

Kedua tersangka yakni Anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natam Pasomba (NPA).

Kronologi kasus diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/2) petang. Saut menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 lalu.


Awalnya, kata dia, pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses ini NPA sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama rekanannya meminta bantuan. Kemudian pegawai kementerian keuangan yang dimintai bantuan oleh NPA itu menghubungi SKM selaku anggota DPR RI.

"Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasl Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Saut.


Pemberian dan penerimaan suap ini, kata Saut, dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"NPA diduga memberi uang Rp4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas US$33.500," ujarnya.

Jumlah tersebut, sambung Saut, merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Saut mengatakan dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000.

"SKM dlduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," katanya.

Saut mengatakan dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

(sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2BqRLGW

February 08, 2019 at 02:23AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Dugaan Suap di Papua, Uang Pelicin Capai Rp4,41 M"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.