Permintaan ini muncul karena Mbah Pri dan Tika disangkakan melanggar pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Oleh pihak kuasa hukum, Mbah Pri dan Tika disebut sebagai penerima suap sementara Lasmi adalah pemberi suap.
"Penyidik Satgas Mafia Bola harus adil dan independen, jangan terkesan tebang pilih. Klien kami Mbah Pri dan Tika dijerat pasal suap. Nah sekarang siapa pemberi suap itu, Lasmi kan?," ujar kuasa hukum Mbah Pri dan Tika, Ignatius Kuncoro."Kenapa Lasmi tidak ikut diseret jadi tersangka? Terlebih peluang suap itu muncul dari ambisi keinginan Lasmi membawa Persibara agar bisa terus menang dalam kompetisi [Liga 3]", sambung Kuncoro.
![]() |
"Jangan sampai muncul persepsi penyidik mempolitisir kasus ini di mana tidak bisa menyeret Lasmi yang tengah maju jadi caleg Demokrat", ucap Kuncoro.
Priyanto merupakan mantan anggota Komite Wasit PSSI. Sementara Tika, yang merupakan putri Priyanto, adalah mantan anggota komisi Wasit di Asprov PSSI Jateng. (dmr/har)http://bit.ly/2TEg0IA
February 10, 2019 at 09:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Priyanto Minta Lasmi Jadi Tersangka"
Posting Komentar