Pengadilan Tipikor Bandung Proses Pendaftaran Sidang Neneng

Bandung, CNN Indonesia -- Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M. Tiere mengatakan, berkas Neneng dan empat tersangka lainnnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/2) pagi.

Kelima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama Bupati Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

"Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," kata Tiere di Pengadilan Tipikor Bandung.

Neneng ditetapkan tersangka setelah menerima suap perizinan proyek Meikarta dari Billy Sindoro dan kawan-kawan yang disebut-sebut berasal dari Lippo Group. Selain Neneng, para pejabat juga disebut menerima suap atas perkara yang sama.

Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.Terdakwa kasus Meikarta sekaligus eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Uang itu digelontorkan, menurut dakwaan itu, demi mulusnya urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.

Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp2,851 miliar dalam kurs saat ini), sehingga totalnya sekitar Rp19 miliar.

Sementara itu, Bupati Bekasi nonaktif Neneng saat ini dititipkan KPK ke Rutan Perempuan Bandung. Neneng dilimpahkan oleh KPK dari rutan KPK ke Rutan Perempuan yang berada di area Lapas Wanita, Sukamiskin Bandung sejak Rabu (20/2).

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris, tak ada perlakuan spesial terhadap tersangka penerima suap proyek perizinan Meikarta itu. Bahkan Neneng tidur bareng 16 tahanan lain.

Saat dititipkan, kata Abdul, Neneng langsung ditempatkan di blok Melati Rutan Perempuan Bandung.

Lapas Sukamiskin.Lapas Sukamiskin. (Detikcom/Tri Ispranoto)
"Dia di blok Melati, satu kamar itu isinya 16 tahanan. Artinya enggak ada yang spesial lah," kata Abdul.

Ia mengatakan saat dititipkan kondisi Neneng memang tengah hamil. Meski begitu, kondisi setelah dilakukan pengecekan kesehatan awal, kondisi Neneng cukup baik.

"Kondisinya sehat, lagi hamil," ujarnya.

Selain Neneng, dua orang tersangka lainnya yakni Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi Nurlaili juga dititipkan ke rutan perempuan Bandung.

Sementara dua tersangka laki-laki yakni Sahat MBJ Nahor dan Jamaludin dititipkan di rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dititipkan sambil menuggu proses persidangan.

[Gambas:Video CNN]

(hyg/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SQiMxX

February 22, 2019 at 06:19AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengadilan Tipikor Bandung Proses Pendaftaran Sidang Neneng"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.