Polisi dan PPATK Dalami Laporan Transaksi Keuangan Jokdri

Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Anti Mafia Bola berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami laporan transaksi keuangan milik Plt Ketum PSSI Joko Driyono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan transaksi keuangan milik Joko telah dipegang oleh penyidik.

"Nanti akan dievaluasi dan dietujui oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/2).

Nantinya bila PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan, maka akan segera dilaporkan kepada satgas untuk ditindaklanjuti.

"Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," tuturnya.

Satgas Anti Mafia Bola memamerkan hasil penggeledahan apartemen Joko Driyono. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Di sisi lain, terkait 75 barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di apartemen milik Joko, dikatakan Dedi saat ini tengah dilakukan pengkategorian. Hal itu dilakukan untuk melihat barang bukti mana yang terkait dengan pengaturan skor di Liga 1, Liga 2, ataupun di Liga 3.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan pada pemeriksaan terhadap Joko pada esok hari di Polda Metro Jaya, akan dilakukan untuk mengungkap perannya dalam kasus perusakan barang bukti.

Joko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti pada 14 Februari lalu.

"Tentunya selain untuk mengungkap peran JD, dalam hal ini sebagai aktor intelektual, yang menyuruh melakukan tiga orang tersangka, baik mengambil, kemudian merusak, dan, barang bukti ya, serta masuk tempat yang menjadi penguasaan dari penyidik, itu didalami terus," tuturnya. (nva/ptr)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ip3Phy

February 21, 2019 at 06:16AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi dan PPATK Dalami Laporan Transaksi Keuangan Jokdri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.