Polisi Sebut Dendam Politik Kasus Ahmad Dhani Cuma Persepsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengklaim proses hukum terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' telah dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut merespons calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut ada dendam politik dalam kasus yang menimpa Ahmad Dhani tersebut.

"Itu kan persepsi dia. Pendapat secara perorangan silakan, tapi polisi dalam hal ini tetap, proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa, bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (21/2).

Dedi menuturkan Polri tak akan menanggapi pernyataan ataupun tudingan dari berbagai pihak yang sekadar pendapat atau persepsi dari yang bersangkutan.

Dia menganjurkan pihak-pihak yang keberatan dengan kasus Ahmad Dhani menggunakan jalur hukum yang disediakan.

"Pengadilan terbuka, adil, transparan dan silakan kalau dia merasa terganggu menyangkut masalah hak konstitusionalnya, dia bisa mengajukan sidang praperadilan, bisa mengajukan keberatan saat persidangan," ujar Dedi.

Prabowo Subianto sebelumnya menyebut ada dendam politik dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang menimpa Ahmad Dhani. Kendati demikian ia tak menjabarkan secara gamblang siapa pihak menyimpan dendam politik kepada Dhani.

"Ini adalah usaha untuk, mungkin, untuk dendam politik ataupun intimidasi politik," kata Prabowo, usai membesuk Dhani, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2).

Calon presiden nomor urut 02 itu menambahkan ada yang tidak benar dalam proses hukum yang kini menjerat pelantun lagu Laskar Cinta tersebut.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang memuat dirinya berujar 'idiot' saat tertahan di sebuah tempat ketika hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Polisi Sebut Dendam Politik Kasus Ahmad Dhani Cuma PersepsiCalon presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Saat itu Dhani dan rombongannya tertahan oleh kelompok yang menggelar demo menentang deklarasi deklarasi #2019GantiPresiden.

Atas ucapan itu Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Dhani yang juga kader Partai Gerindra ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Saat ini dia tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya,Medaeng,Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam diRutanMedaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot tuntas.

 

(dis/wis)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GC49bm

February 22, 2019 at 12:46AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Sebut Dendam Politik Kasus Ahmad Dhani Cuma Persepsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.