"Tentunya bahwa polisi bekerja sangat profesional sesuai undang-undang yang berlaku ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2).
Di sisi lain, Argo menuturkan dalam pemeriksaan terhadap Dahnil pada Kamis (8/2) kemarin, salah satu hal yang digali oleh penyidik adalah tentang cek dana untuk kegiatan kemah tersebut.
"Garis besar intinya yang bersangkutan kita tanya mengenai tentang cek, tentang tanda tangan di cek, pencairan cek ya seputar itu intinya garis besar seperti itu," tutur Argo.
Lebih dari itu, Argo menyebut penyidik masih belum berencana untuk memanggil saksi lain guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, sambungnya, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Dahnil, Haris Azhar menyebut kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang melibatkan kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Dikatakan Haris, selama ini kliennya dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritik kinerja pemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Apalagi, sambung Haris, Dahnil adalah pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Atas dasar itu dia menduga Dahnil jadi target kriminalisasi.
"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakkan, atau mengganggu stabilitas satu rezim politik atau rezim kekuasaan," kata Haris usai mendampingi pemeriksaan Dahnil di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Haris juga menilai bahwa kasus tersebut terlalu dipaksakan dan justru bertujuan untuk membunuh karakter kliennya.
![]() |
Sementara itu, kuasa hukum Dahnil lainnya, Denny Indrayana menyebut pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan oleh Dahnil kepada Kemenpora justru di-framing menjadi sebuah dugaan korupsi.
Ia beranggapan perlu ada klarifikasi yang jelas perihal pengembalian dana tersebut. Sebab, kata Denny, pengembalian dana itu dilakukan karena perjanjian atau kontrak kerja sama dianggap batal.
"Itu perlu diklarifikasi bahwa pengembalian itu adalah sikap teman-teman menjaga kehormatan Muhammadiyah," katanya.
Dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia itu, ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut yakni, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Dahnil juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kemenpora selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam tersebut.
(dis/ain)http://bit.ly/2GhrGOG
February 09, 2019 at 02:57AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tanggapi Tudingan Kriminalisasi Dahnil Anzar"
Posting Komentar