"Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin-Jum'at. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan," kata Oga Gioffani dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/2).
Oga menjelaskan bahwa jadwal dan aturan tentang kunjungan telah disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk keluarga. Pengumuman tersebut, kata dia, agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan saat hendak menjenguk tahanan.
"Kami telah menempatkan pengumuman di depan rutan terkait peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan," kata Oga.
Oga mencontohkan peristiwa yang terjadi pada hari ini, saat Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana Ingin mengunjungi Ahmad Dhani. Menurut dia, walaupun mereka telah mengantongi surat izin dari pihak kejaksaan, petugas tetap tak bisa memberikan izin.
"Kami tidak bisa berikan izin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung tahanan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan Anas Saiful Ilham menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Pasal 20 ayat 1 mengatakan bahwa Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu.
"Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh Kepala Rutan," ucap Anas.
Ia menambahkan aturan kunjungan tersebut juga telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang Kunjungan Pada hari Minggu. "Kunjungan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya," kata Anas.
Sebelumnya, seperti diberitakan Detik.com, Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana sedianya hendak menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Namun mereka dan rombongan tak diperkenankan masuk oleh petugas.
"Sudah ada izin kejaksaan, kita bilang mau datang hari Minggu (hari ini) katanya 'oh boleh'. Izin ke kejaksaan Jakarta Selatan," kata Lieus, Minggu (3/2).
Lieus kemudian mengirimkan surat bukti izin dari kejaksaan untuk menjenguk Dhani. Pada surat itu tertulis mereka boleh menjenguk Dhani antara tanggal 1 sampai 8 Februari 2019 dan juga diperkenankan membawa makanan.
Lieus datang ke Rutan Cipinang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun petugas rutan tak memberikan mereka izin bertemu Dhani karena alasan ini merupakan hari libur.
(ain/ain)http://bit.ly/2SmicqR
February 04, 2019 at 02:41AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rutan Cipinang Jawab Protes Lieus soal Larangan Jenguk Dhani"
Posting Komentar