
Dasar hukum penilangan dari kepolisian yaitu pasal 106 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi pasal itu menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penggunaan GPS dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka itu polisi punya dasar hukum untuk bertindak. Pada pasal 283 ditetapkan bila pengemudi melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi maka diancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda tertinggi Rp750 ribu.
GPS merupakan barang penting buat ojol karena merupakan basis sistem kerja. GPS pada ponsel ojol digunakan buat mencari pesanan dan lokasi. Sering kali terlihat di jalan, ojol meletakan ponsel dengan aplikasi GPS aktif di area setang atau panel instrumen motor.Hal yang mesti dipahami, polisi tidak menilang semua jenis pemakaian GPS. Jadi, masih ada cara buat ojol pakai GPS tetapi tidak khawatir ditilang.
Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting menjelaskan, kriteria tilang GPS adalah ketika pengendara menggunakan GPS secara aktif di jalanan.
"Kalau pakai GPS aktif saat di jalanan seperti memainkan layarnya untuk cari-cari lokasi itu baru kena tilang tapi kalau hanya sekadar melirik untuk memastikan jalan itu tidak apa apa," ujar Jusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (8/2).
Jusri mengimbau pengemudi ojol tidak terlalu khawatir atas peraturan ini, namun ditanggapi menjadi lebih bijak saat menggunakan GPS ketika berkendara."Saran saya sebelum berkendara buka dulu GPS, lihat rutenya kemudian saat di jalan pengemudi ojol bisa mendengarkan arahan melalui suara GPS dan tidak terlalu sering memainkan hp," kata Jusri
Jusri berharap pengemudi, khususnya ojol, dapat menerima dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
Pihak kepolisian sudah menjelaskan sebelumnya, tilang GPS berlaku bila pengemudi mengaktifkan atau mengoperasikannya selagi kendaraan bergerak. Hal itu banyak kejadian pada ojol, misalnya berkendara sambil memegang ponsel untuk melihat aplikasi peta berbasis GPS.Cara benar menggunakan aplikasi peta GPS, yaitu diaktifkan sebelum berkendara. Bila ingin mengoperasikannya, misalnya mengganti rute atau lainnya, dilakukan saat menepi dan berhenti. (ham/fea)
http://bit.ly/2DkBPGg
February 09, 2019 at 10:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Solusi Buat Ojol Agar Anti 'Tilang GPS'"
Posting Komentar