
Jaksa menilai Billy terbukti bersalah karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Billy yang juga Direktur Operasional Lippo Group itu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Seperti kita sudah sampaikan dalam tuntutan hal-hal memberatkan terdakwa, pertama tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa I Wayan Riana ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).
Pertimbangan kedua, lanjut I Wayan, terdakwa Billy pernah menjadi resedivis dalam kasus suap.Dalam situs resmi KPK, Billy pernah terlibat dalam perkara yang terjadi pada tahun 2008. Billy pernah di penjara atas kasus penyuapan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal terkait hak siar liga Inggris.
Sedangkan pertimbangan lainnya, jaksa menyebut Billy tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu.
Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dan mantan konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (hyg/osc)
https://ift.tt/2TWTGKA
February 22, 2019 at 05:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Pertimbangan Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar