Kasus Suap, Hakim Tipikor PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba. Merry dinilai terbukti menerima suap sebesar US$150 ribu dari pengusaha terkait pengurusan perkara korupsi di PN Medan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Kamis (16/5).


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara. Merry juga tidak diminta membayar uang pengganti seperti yang dituntut jaksa.

Kendati demikian, hakim menyatakan Merry berperan aktif dalam pengurusan perkara tersebut. Perbuatan Merry juga dianggap telah mencederai lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Merry menyatakan akan mengajukan banding. Ia berkukuh tak pernah menerima suap apapun terkait pengurusan perkara di PN Medan.

"Saya tidak pernah menerima apapun terutama menerima uang. Saya harus banding, saya tidak pernah menerima itu semua," ucapnya sambil terisak.

Merry sebelumnya diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

(psp/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Hrkspg

May 17, 2019 at 04:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap, Hakim Tipikor PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.