KPK Sita 7 Truk Molen Terkait TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 12 kendaraan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Kendaraan itu diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"5 unit kendaraan roda empat diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).


Febri menyebutkan selain lima kendaraan yang diserah perwakilan ormas keagamaan Hulu Sungai Tengah, terdapat 7 truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung.

"Kemudian ada 7 unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," katanya.

Abdul Latif merupakan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU. Penerimaan itu didapatnya dari sejumlah pihak dalam bentuk 'fee' proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Jumlah fee yang diterimanya berada di kisaran 7,5 sampai 10 persen di tiap proyek. Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi ia menerima duit sejumlah Rp23 miliar.


Untuk gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duit hasil gratifikasi tersebut diduga dibelanjakan menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Ia juga telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Abdul Latif juga diminta membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9).

Abdul Latif dianggap terbukti menerima suap sejumlah Rp3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (sah/gil)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VvLfpr

May 18, 2019 at 04:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sita 7 Truk Molen Terkait TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.