Rincian Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat Berlaku Besok

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian aturan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5). Penurunan tarif berkisar antara 12-16 persen.

"Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/5).

Penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat diatur melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Budi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.


"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ungkap dia.

Untuk itu, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

Budi mengharapkan dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan harga tiket dengan tarif batas atas yang baru.

"Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan," ujarnya.

Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, no frills (low cost carrier/LCC):

1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
tarif batas atas: Rp860 ribu
tarif batas bawah: Rp301 ribu

-Jakarta-Yogyakarta (YIA)
tarif batas atas: Rp848.000
tarif batas bawah: Rp297.000

2. Jakarta-Surabaya
tarif batas atas: Rp1.167.000
tarif batas bawah: Rp408.000

3. Jakarta-Lombok Praya
tarif batas atas: Rp1.396.000
tarif batas bawah: Rp489.000

4. Jakarta-Semarang
tarif batas atas: Rp796.000
tarif batas bawah: Rp279.000

5. Jakarta-Padang
tarif batas atas: Rp1.476.000
tarif batas bawah: Rp517.000

6. Jakarta-Medan
tarif batas atas: Rp1.799.000
tarif batas bawah: Rp630.000

7. Jakarta-Makassar
tarif batas atas: Rp1.830.000
tarif batas bawah: Rp641.000

10. Jakarta-Palembang
tarif batas atas: Rp844.000
tarif batas bawah: Rp295.000

11. Jakarta-Jayapura
tarif batas atas: Rp4.621.000
tarif batas bawah: Rp1.617.000

12. Jakarta-Kupang
tarif batas atas: Rp2.624.000
tarif batas bawah: Rp918.000

13. Ambon-Jakarta
tarif batas atas: Rp3.040.000
tarif batas bawah: Rp1.064.000

[Gambas:Video CNN] (aud/agi)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HBKZQD

May 18, 2019 at 12:39AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rincian Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat Berlaku Besok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.