Pengacaranya, Aziz Yanuar sampai saat ini pihaknya belum mendapat pernyataan resmi dari pihak Kemenkumham maupun pihak Lapas Gunung Sindur terkait penangkapan dan penahanan ini.
"Belum (dapat pernyataan) resminya," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
Aziz menduga kliennya ditangkap karena ceramahnya Sabtu (16/5) lalu atau sehari setelah bebas dari penjara.
"Tapi ini diduga karena ceramah beliau malam ahad lalu," ucap dia.
Namun Aziz tak menjelaskan detail soal ceramah yang jadi dugaan pihaknya di balik penangkapan Bahar.
Selain itu, Aziz juga menjelaskan, Bahar ditangkap karena Kementerian Hukum dan HAM membatalkan keputusan asimilasi untuk kliennya.
"Alasannya dari Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan komitmen asimilasinya," ujarnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan bahwa Bahar ditangkap karena ada kegiatannya yang meresahkan masyarakat dengan video ceramah provokatif.Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran khusus dalam asimilasi yang diterima Bahar.
Sebelumnya, kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).
"Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
Selain itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas juga sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.
Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Namun, dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
"Karena ceramah saya waktu malam saya bebas," kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.
Bahar bin Smith diketahui bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia menjalani penahanan di lapas itu berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. (dis/osc)
https://ift.tt/3dVpskA
May 19, 2020 at 07:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bahar Ditangkap Lagi, Pengacara Tunggu Pernyataan Resmi"
Posting Komentar