"Personel yang bertugas mengidentifikasi calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid hingga surat keterangan rapid test/PCR yang kedaluwarsa," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Soetta Muhammad Awaluddin, Jumat (22/5).
Awaluddin tak menjelaskan lebih lanjut mengenai penumpang yang ditolak berangkat tersebut, namun ia menyebut Gugus Tugas Soekarno Hatta menetapkan berbagai prosedur yang salah satunya adalah penanganan keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat.
"Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional," tutur Awaluddin. Dalam aturan main yang ditetapkan, calon penumpang rute domestik harus melewati empat tahap checkpoint sebelum masuk ke pesawat. Calon penumpang pesawat harus menjalani sendiri secara langsung setiap proses di checkpoint. Tidak bisa diwakilkan.
Pengawasan akan dilakukan oleh 239 personel yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno Hatta.
239 personel terdiri dari Aviation Security dan Medical Service Assistant dari AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, Bea dan Cukai, Karantina, serta TNI/Polri.
Mereka akan mengawal berjalannya prosedur keberangkatan penumpang rute domestik dan kedatangan penumpang rute internasional.
"Prosedur di setiap checkpoint dilakukan mengedepankan transparansi dengan tatap muka antara personel dan calon penumpang pesawat guna memastikan terpenuhinya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan," jelas Awaluddin.Menurut dia, Bandara Soekarno Hatta memiliki peran vital untuk percepatan penanganan pandemi virus corona. Karenanya, Gugus Tugas Soekarno Hatta dibentuk dan bertugas untuk memastikan operasional bandara selalu merujuk kepada Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Kemudian, Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, SE Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terakhir, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(bir)
https://ift.tt/2LRpXQN
May 22, 2020 at 07:04AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Rapid Test Kedaluwarsa, 100 Penumpang Ditolak di Soetta"
Posting Komentar