GRP Sebut Fee Pengurus PKPU Rp80 M Terlalu Tinggi

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Gunung Raja Paksi (GRP) meminta jumlah fee sebesar Rp80 miliar yang diajukan pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk ditinjau ulang. Jumlah itu dinilai tak sesuai dengan tingkat kerumitan kasus.

Presiden Direktur GRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menyebut pengajuan fee tersebut terlalu tinggi. Ia mengungkapkan nilai utang PT Naga Bestindo Utama (NBU) selaku pemohon PKPU sebesar Rp1,9 miliar, memiliki nilai jauh di bawah permintaan fee pengurus.

Selain itu, ketidaksepakatan ini disebut turut menghambat proses Permohonan Pencabutan PKPU. Terlebih, Hakim Pengawas meminta nominal fee pengurus disepakati terlebih dahulu sebelum pengajuan permohonan pencabutan PKPU diajukan secara formal.


"Kuasa hukum nanti akan mengajukan surat keberatan terkait fee untuk direkomendasikan ke Hakim Pemutus. Kami yakin hakim dapat menilainya secara bijak," kata Sangkaeng pada pekan ini.

Kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo menyatakan harap agar Hakim Pemutus mengambil langkah berdasarkan skala kerumitan kasus dan kinerja pengurus. Ia juga mempertanyakan dasar pengajuan nominal itu.

Menurutnya, GRP telah menuntaskan kewajiban dengan para kreditor dengan cepat tanpa meminta restrukturisasi.

"Apakah layak kasus yang tingkat pengurusan dan penanganannya tergolong tidak rumit ditagih sekian mahalnya? Meski di permenkumham diatur mengenai nilai persentase namun parameternya juga harus jelas dalam men-charge nilai fee, standarnya paling tidak dinilai berdasarkan tingkat kerumitan," kata Rizky melalui sambungan telepon, Jumat (5/3).

Pada sidang yang digelar Senin (1/3), Hakim Pengawas dan mayoritas kreditur disebut sepakat bahwa pembayaran hanya dilakukan untuk utang-utang yang telah jatuh tempo.

Bukan Persentase

Harmaein Lubis selaku kuasa hukum GRP lainnya menegaskan bahwa jumlah fee pengurus semestinya ditentukan berdasar jumlah jam kerja dan biaya operasional yang telah dikeluarkan, bukan berdasarkan persentase.

Ia menjelaskan, permohonan pencabutan PKPU dilakukan GRP berdasarkan Pasal 259, yakni terdapat kekosongan terkait fee pengurus.

Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa perhitungan dibuat berdasar jam kerja sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 yang memuat bahwa jasa bagi kurator dan pengurus untuk PKPU yang berakhir dengan perdamaian diatur paling banyak 5,5 persen dari nilai utang yang harus dibayarkan.

"Kita bisa melihatnya dari tingkat kerumitan dan jam kerja pengurus juga. Tidak tepat kalau menggunakan aturan persentase," ujar Harmaen.

(rea/rea)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3eeuDzq

March 06, 2021 at 10:02AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "GRP Sebut Fee Pengurus PKPU Rp80 M Terlalu Tinggi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.