
EKOPEDIA
Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 07/03/2021 08:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Lantas, apa saja syaratnya?
(age)https://ift.tt/3v0qy86
March 07, 2021 at 08:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pahami Besaran Bebas Pajak Rumah"
Posting Komentar