Pahami Besaran Bebas Pajak Rumah

EKOPEDIA

Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 07/03/2021 08:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.

Lantas, apa saja syaratnya?

(age)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3v0qy86

March 07, 2021 at 08:11AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pahami Besaran Bebas Pajak Rumah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.