EKOPEDIA
Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 07/03/2021 08:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Lantas, apa saja syaratnya?
(age)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/3v0qy86
March 07, 2021 at 08:11AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Kisruh PPDB DKI, Sekolah Negeri untuk Si Kaya Atau Miskin?Jakarta, CNN Indonesia --
Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta memicu perdeb… Read More...
Kronologi OTT Bupati Kutai Timur terkait Suap Infrastruktur
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membeberkan kronologi operasi tangkap … Read More...
Menakar Penularan Virus Corona di Kolam Renang Umum
Jakarta, CNN Indonesia --
Beberapa waktu lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengataka… Read More...
AS Akan Kerahkan Kapal Induk Latihan di Laut China Selatan
Jakarta, CNN Indonesia --
Amerika Serikat akan mengerahkan dua kapal induk dan sejumlah kapal … Read More...
Pimpinan Komisi III Sesalkan RUU PKS Dicabut dari Prolegnas
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyesalkan keputusan Komisi VIII… Read More...
0 Response to "Pahami Besaran Bebas Pajak Rumah"
Posting Komentar