Pendamping Hukum Warga Pancoran Bebas, Polisi Tepis Penahanan

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pendamping hukum warga korban penggusuran Pancoran, Jakarta Selatan bebas setelah diduga sempat ditahan oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/3) malam.

Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan diumumkan bebas pada Kamis (25/3) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB atau empat jam setelah hilang kontak pada Rabu (24/3) malam sekitar pukul 21.00. WIB.

"Pukul 00.49 WIB, Safaraldy dan Dzuhrian sudah Dibebaskan. Terima kasih atas dukungan dan solidaritas kawan-kawan semua," demikian dikutip dari akun Twitter LBH Jakarta, pada Kamis (25/3) dini hari.


LBH Jakarta belum memberi keterangan lebih lanjut terkait dugaan penahanan polisi terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran tersebut.

Safaraldy dan Dzuhrian diduga ditahan sempat ditahan saat mengantarkan surat penolakan ke Polres Jaksel, terkait kasus penggusuran di Gang Buntu II Kelurahan Pancoran.

"Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran yang sedang memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan," ujar advokat LBH Jakarta, Charlie Albajili saat dikonfirmasi.

Menurut Charlie warga korban penggusuran Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum ke LBH Jakarta sejak 9 Maret lalu. Sehingga menurut dia, Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar hak warga negara atas bantuan hukum," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian membantah pihaknya menahan dua pendamping hukum warga Pancoran.

"Dari hari kemarin sampai dengan hari ini tidak ada penahanan di Polres Jaksel. Silakan dikonfirmasi langsung ke LBH," kata Jimmy kepada CNNIndonesia.com.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/31ipyi6

March 25, 2021 at 09:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pendamping Hukum Warga Pancoran Bebas, Polisi Tepis Penahanan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.