"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. Yang bersangkutan belum ditahan, masih dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019).
Tatan menyebutkan kasus itu diusut berdasarkan laporan pada Desember 2018. Dody selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) mengubah status fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi lahan perkebunan sawit.
"Yang bersangkutan mengubah hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang luasnya mencapai 366 hektar," terangnya.Menurut Tatan, kepolisian sudah melakukan dua kali panggilan secara patut terhadap Dody, namun tidak pernah digubris. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa (29/1/2019).
"Dilakukan surat perintah membawa yang bersangkutan, lalu yang bersangkutan diamankan dan diperiksa sampai tadi siang hingga ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi. Di rumah Dody di kawasan Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Lalu di kantor PT ALAM Jalan Sungai Deli, Kota Medan.Saat penggeledahan polisi menurunkan cukup banyak personel. Mereka memakai seragam dan senjata lengkap. Dari lokasi pertama, petugas dari Polda Sumut membawa berkas-berkas. Dari gedung kantornya, polisi menyita sejumlah CPU dan berkas-berkas.
"Setelah penggeledahan, dan gelar perkara sehingga ditingkatkan jadi tersangka. Sementara masih satu tersangka, kalau berkembangg nanti kita sampaikan," tandasnya. (fnr/fea)
http://bit.ly/2GcCEnM
January 31, 2019 at 06:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Adik Wagub Sumut Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung"
Posting Komentar