Buni Yani pada Rabu, (30/1) mengaku mendapat panggilan dari kejaksaan terkait penahanan dirinya. Ia lantas menggelar konferensi pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) dan panggilan kejaksaan tersebut. Sebelumnya ia juga menyatakan akan mengajukan penangguhan eksekusi.
"Saya akan kooperatif. Bilang insyaAllah kita ini warga negara yang baik dan insyaAllah kita ikuti," kata Buni di kantor ormas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Jakarta.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi terkait putusan yang ia nilai tidak memiliki dasar hukum tersebut.Menurut Aldwin, besok semestinya tidak ada eksekusi.
"Seharusnya tidak ada eksekusi karena kita besok akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sekaligus memintakan fatwa kepada MA terhdap putusan yang kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin.
Ia pun mengatakan pihaknya hanya meminta waktu untuk mengajukan penangguhan tersebut. Apabila kejaksaan tetap melakukan penahanan, ia mempersilakan masyarakat untu menilai.
"Kalau nanti main hajar eksekusi tentu masyarakat akan menilai," ucap Aldwin.
Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.Setelahnya, Buni mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni pun menempuh jalur kasasi.
Sebelumnya, MA juga mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi. (ani/fea)
http://bit.ly/2GdmjyX
January 31, 2019 at 08:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buni Yani Bakal Kooperatif Bila Tetap Dieksekusi Kejari Depok"
Posting Komentar