Pemegang Saham Setuju WIKA Kehilangan Status Persero

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemegang saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menyetujui penghapusan kata 'persero' dalam anggaran dasar perusahaan. Persetujuan penghapusan mereka setujui kalau dilakukan usai proses holding perumahan dan pengembangan kawasan rampung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WIKA, Senin (28/1). Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengungkapkan saat ini peraturan pemerintah  soal pembentukan holding masih dalam proses dan ditargetkan keluar pada Jumat (1/2) besok.

"Jadi saat ini PP sedang proses jalan, setahu kami pekan lalu itu dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kementerian Keuangan lalu ke Sekretariat Negara lalu PP dikirim dulu ke semua menteri baru ke Pak Presiden," ungkap Aloysius yang ditemui usai RUPSLB.

Aloysius mengatakan penghapusan kata 'persero' dalam anggaran dasar akan terjadi ketika inbreng atau pengalihan saham sudah dilakukan. Artinya, setelah PP terbit masih ada proses inbreng saham yang harus dilakukan.


"Penyelesaian semuanya lebih cepat lebih baik," jelas Aloysius.

Jadi, anggaran dasar saat ini belum berubah meski RUPSLB sudah merestui penghapusan kata 'Persero'. Aloysius juga memastikan hasil RUPSLB ini tak memiliki batas waktu atau tenggat waktu untuk dianulir, karena PP dipastikan terbit akhir pekan ini.

"Tidak seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk dulu yang diberikan waktu 60 hari kalau PP belum terbit maka hasil RUPSLB akan batal, ini karena sebentar lagi kok PP nya," tegas Aloysius.

Meski kata 'persero" hilang, Aloysius meyakinkan hak dan kewajiban Wijaya Karya sebagai salah satu perusahaan pelat merah tak akan hilang. Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.


"Jadi perlakuan tetap sama, itu sama seperti PP 72 itu. Status BUMN tetap sama," kata Aloysius.

Pemerintah juga masih memiliki hak atas pengendalian perusahaan tersebut karena memiliki saham seri A dwiwarna atau disebut dengan golden share. Nantinya, Kementerian BUMN hanya mengalihkan saham seri B ke induk holding, dalam hal ini Perumnas.

Informasi saja, anggota dari holding perumahan dan pengembangan kawasan ini, antara lain Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FSqTU6

January 28, 2019 at 10:54PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemegang Saham Setuju WIKA Kehilangan Status Persero"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.