Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi pejabat Lippo yang mengatur pertemuan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dengan CEO Lippo Group, James Riady. Saksi tersebut yaitu Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang.
Dalam sidang, Edi diketahui berperan mengurus izin bersama Bartholomeus Toto selaku Direktur Lippo Cikarang. Edi menjelaskan bahwa ia mengatur pertemuan Bupati Neneng dengan James. Ia juga diminta oleh Billy Sindoro untuk meminta nomor ponsel ajudan Neneng.
Awalnya, jaksa memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Edi dengan Bartholomeus Toto. Dalam percakapan tanggal 6 Januari 2018 tersebut, Edi dan Toto memang berkomunikasi mengatur pertemuan James dengan Neneng.
Pertemuan James dan Neneng kemudian diatur oleh Yusup E Taufik selaku salah satu pegawai Pemkab Bekasi. Dalam komunikasi dengan Taufik, Edi menjelaskan bahwa yang bertemu bupati merupakan pejabat tinggi Lippo.
Mendengar rekaman itu, Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Edi ada kalimat 'perintah penting'. "Apa maksudnya 'perintah penting?" tanya jaksa.
"Ada perintah penting dari pak Toto, minta Taufik serius, ada Pak James sama Billy mau menghadap ibu," jawab Edi.
Jaksa kemudian menanyakan pertemuan dimaksud untuk keperluan apa. Edi menjawab pertemuan itu terkait proyek Meikarta."Menurut pemahaman saya iya untuk Meikarta. Taufik kasih nomornya Marfuah," ujar Edi.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, diketahui Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari disebut memberikan Rp10,5 miliar kepada Edi. Melda memberi uang itu atas persetujuan Bartholomeus Totosebagai hadiah kepada Neneng yang telah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) proyek Meikarta. Penerbitan IPPT sendiri sebagai syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Duit Suap Dalam Kardus Mi Instan
Pada persidangan kali ini juga terungkap mengenai aliran duit suap kepada pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. Uang yang disimpan dalam kardus mi instan dan air mineral itu dibagikan ke beberapa orang di Pemkab Bekasi.
Uang dalam kardus mi instan dan air mineral itu terungkap ketika Jaksa menyecar salah satu saksi lain, yakni Achmad Bahrul Ulum yang merupakan sopir Henry Jasmen.
Jaksa menanyakan maksud dan tujuan Achmad pergi ke puncak untuk mengambil sesuatu. Achmad menyebut saat itu dia menemani Taryudi untuk mengambil barang di kawasan puncak.
"Ya saya menemani mas Yudi (Taryudi) ke puncak untuk ambil barang," kata Achmad tanpa menjelaskan barang apa yang dimaksud.
Mendengar ini Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Achmad saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP, disebutkan saat itu Achmad mendapat telepon dari Henry Jasmen untuk menemani Taryudi. Saat itu Taryudi akan mengambil 'Indomie'.Achmad sempat menanyakan perihal Indomie tersebut kepada Taryudi namun dijawab Taryudi, "nanti juga tahu sendiri".
![]() |
Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP Achmad. Disebutkan sesampainya di puncak, Achmad dan Taryudi bertemu dengan Henry Jasmen. Achmad dalam BAP-nya juga mengaku hanya menunggu di mobil. Sementara Taryudi lalu menuju ke mobil dan membawa kardus berisi uang.
"Ini saksi menyebutkan ada uang, tahu dari mana?" tanya jaksa.
"Di jalan (Taryudi) cerita," ucap Achmad.
Jaksa kembali membacakan BAP Achmad. Diketahui, Achmad mengatakan Taryudi menyebut uang tersebut merupakan uang THR untuk memperlancar urusan.
Jaksa kembali menyecar maksud memperlancar urusan. Achmad menjawab urusan terkait perizinan.
"IMB kalau tidak salah," kata Achmad.
Dalam BAP Achmad disebut juga di hari yang sama pukul 19.00 WIB setelah berbuka puasa, Taryudi meminta kepada Achmad untuk mengantar lagi.
Achmad mengantarkan Taryudi untuk bertemu dengan seseorang di SPBU dekat pintu tol Bekasi Barat. Saat itu, kata jaksa, ada plastik hitam dan kardus air mineral yang diduga berisi uang.Selain di SPBU, Achmad dalam BAP-nya menyebut pada hari yang sama ia mengantar Taryudi ke sebuah tempat dekat Pemda Bekasi. Namun di lokasi kedua tersebut, Achmad mengaku tak melihat siapa orang yang ditemui Taryudi lantaran sedang makan di mobil.
"Diberi tahu tidak siapa?," tanya jaksa.
"Dikasih tahu, bu Neneng yang dari PUPR," kata Achmad.
Selain itu, Achmad juga mengaku pernah mengantar Henry Jasmen ke Hotel Grand Tebu di Bandung. Henry Jasmen bertemu dengan seorang wanita berjilbab yang tidak dikenal Achmad. Saat itu, di bagian belakang mobil sudah ada sebuah kardus. Henry Jasmen kemudian meminta Achmad untuk memindahkan kardus itu ke mobil lain.
Achmad mengakui bahwa kardus di bagasi mobil itu adalah uang.
"Diceritakan jumlahnya?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Achmad. (hyg/osc)
http://bit.ly/2DsYznu
February 12, 2019 at 02:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 'Perintah Penting' di Balik Pertemuan James Riady-Neneng"
Posting Komentar