
Gugatan ini diajukan enam mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah, yakni Ahmad Syauqi, Amar Saifullah, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalillan.
Aturan yang digugat adalah pasal 299 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.
Kuasa hukum pemohon, Damrah Mamang, mengatakan pasal tersebut tak menjelaskan tentang perlunya capres petahana-dalam kasus ini adalah Joko Widodo--untuk cuti selama menjalani masa kampanye. Padahal, menurut dia, tugas Jokowi sebagai presiden cukup padat."Oleh karena itu untuk keadilan harus diatur agar presiden dapat melakukan kampanye di waktu libur," ujar Damrah seperti dikutip dari berkas perkara yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).
Selain pasal 299, pihaknya juga menggugat pasal 448 ayat 2 huruf c UU Pemilu yang mengatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk survei atau jajak pendapat pemilu.
Damrah mengatakan aturan itu mestinya juga memperjelas tentang keterbukaan sumber dana lembaga survei. Selama ini, kata dia, lembaga survei sekadar menjelaskan metodologi survei tanpa menjabarkan penyandang dana lembaganya.Tak heran jika kemudian muncul persepsi negatif jika ada salah satu pasangan calon dalam pilpres yang lebih unggul.
"Perlu diungkapkan kepada publik tentang penyandang dana survei tersebut, agar tidak menjadi survei pesanan," katanya.
KPU sebelumnya telah mengatur bahwa capres petahana tak perlu cuti sepenuhnya sepanjang masa kampanye.Dalam pasal 301 UU Pemilu juga telah mengatur bahwa presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
(psp/arh)
http://bit.ly/2DkItvZ
February 08, 2019 at 01:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Kampanye Jokowi dan Sumber Dana Survei Digugat ke MK"
Posting Komentar