![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/09/20/19edb1f6-d9a2-43ce-b525-9b4b34612d7b.jpeg?w=650)
Tiga pelaku yang merupakan ayah kandung AG berinisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) dijerat pasal ancaman hukuman sesuai Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Inspektur Dua Primadona Laila seperti dikutip dari situs Humas Polri, Senin (25/2).
Persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka kurun waktu setahun, setelah istri JM meninggal dunia tahun 2018.
"Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo," kata Primadona.
Persetubuhan sedarah tersebut semua dilakukan dirumah keluarga tersebut.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Primadona.
Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno melalui ponsel.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," katanya.
"Tersangka YG mengaku sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga," kata Primadona.
Menurut Primadona kasus ini dilaporkan oleh tetangga korban yang melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.
Kepedulian Tetangga
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyesalkan kasus inses itu. Menurutnya perlindungan anak membutuhkan kepedulian orang-orang sekitar, seperti tetangga.
"KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG, 18 tahun, di Pringsewu, Lampung," kata Rita Pranawati seperti dikutip Antara.
Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu menyesakkan dada, karena orang tua, kakak, dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral, berupa kekerasan seksual.
Rita mengingatkan kepedulian orang sekitar dapat mencegah terjadinya inses. Jika tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat.
Dia berharap, anak yang menjadi korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma secara optimal.
"Sangat tidak mudah bagi anak lepas dari trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adiknya. Lebih jauh lagi," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
https://ift.tt/2Np9W4m
February 25, 2019 at 03:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ayah dan Anak Pelaku Inses di Lampung Terancam 15 Tahun Bui"
Posting Komentar