BPN Sebut Polisi 'Overlap' Tetapkan Slamet Maarif Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menilai kepolisian terlalu cepat bergerak dengan menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

Menurutnya, kasus Slamet seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lebih dahulu.

"Prosesnya seharusnya ke Bawaslu dulu, Gakkumdu dong, ini kecepetan sepertinya polresnya itu," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/2).

Dia pun menilai langkah yang dilakukan oleh polisi ini akan merugikan Joko Widodo sebagai capres petahana. Dia menduga langkah yang dilakukan oleh polisi ini tidak sesuai dengan keinginan Jokowi.

"Jelas itu akan merugikan, ini nggak connect antara keinginan di atas sama di bawah. Di bawah melakukan penangkapan ini menyenangkan yang di atas, padahal suara Jokowi semakin tergerus," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Polresta Surakarta menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (mts/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GnvhL1

February 13, 2019 at 03:01AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPN Sebut Polisi 'Overlap' Tetapkan Slamet Maarif Tersangka"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.