
Namun, hal itu dibantah PT CAD Solusindo yang menjadi perusahaan penyedia sumber daya untuk UCWeb Inc. Lewat siaran pers resminya, PT CAD menyatakan 12 orang itu bukanlah karyawan dari perusahaan UC Web melainkan karyawan kontrak PT CAD Solusindo.
"Pemberhentian kontrak 12 orang karyawan kontrak tersebut dilakukan oleh PT CAD Solusindo," demikian perwakilan Divisi HRD PT CAD Mega Widiaswara pernyataan resmi, Jumat (8/2).
Lebih lanjut, PT CAD meluruskan bahwa bukan 12 orang karyawan yang bermasalah terkait tidak melanjutkan kontrak kerja melainkan 11 orang. Namun, kata Mega, saat ini hanya tersisa enam nama yang menolak untuk tak melanjutkan kontrak kerja.
"PT CAD Solusindo sudah memberitahukan perihal tidak melanjutkan kontrak kerja 12 orang karyawan kontrak tersebut sejak tanggal 20 Desember 2018, di mana tidak melanjutkan kontrak kerja akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2019," demikian Mega.
CAD menyebutkan sejak 21 Desember 2018, 12 orang karyawan kontrak tersebut tidak pernah masuk kerja. Atas dasar itulah, PT CAD Solusindo berkesimpulan 12 orang karyawan kontrak memutuskan menerima pemberhentian kontrak kerja.
CAD pun menyatakan telah mengundang 11 karyawan tersebut untuk menerima gaji terakhir serta segala kompensasi pada 7 Februari 2019, namun sebagian menolak.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja.
"Terkait dengan penolakan, maka kami PT CAD Solusindo memutuskan untuk menunggu hasil dari proses laporan yang telah berjalan sampai dengan adanya hasil yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata CAD.
Sebelumnya, salah satu karyawan yang dipecat Rizky Fadhulloh mengeluh PHK itu dilakukan UCWeb Inc secara sepihak dengan dalih perubahan strategi perusahaan, bukan karena melakukan kesalahan dalam kerja.
Pengumuman PHK itu disampaikan pada 20 Desember 2018. Satu per satu karyawan dipanggil untuk menghadap perwakilan tiga perusahaan yang terkait dengan para pekerja, yaitu UCWeb Inc., Channel Beyond, dan PT CAD Solusindo.
Terkait status dan urusan kepegawaian para karyawan yang di-PHK, UCWeb Inc tidak mengalihkan kuasanya secara langsung kepada PT CAD Solusindo, melainkan melalui perusahaan bidang sumber daya manusia, Channel Beyond, yang berkedudukan di Guangdong, China.
Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia, sehingga harus bekerja sama dengan perusahaan berbadan hukum di Indonesia yakni PT CAD Solusindo.
Setelah ada penetapan itu, maka mereka dianggap bukan lagi karyawan UCWeb Inc per 21 Januari 2019.
"Perusahan belum mau mengakomodasi tuntutan karyawan yang menjadi hak dasar dan diatur undang-undang untuk memenuhi sisa masa kontrak hingga waktu yang ditentukan," kata Rizky kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/2).
Para karyawan juga menilai PHK sepihak tersebut melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka berpendapat perusahaan tidak mengindahkan pasal 151 dan 152 undang-undang tersebut.
(kid/asa)http://bit.ly/2DYvamP
February 09, 2019 at 02:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "CAD Solusindo Sebut yang Dipecat Bukan Karyawan UCWeb Inc"
Posting Komentar