Dana Desa Diteken SBY, HNW Minta Mendagri Koreksi Klaim

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menyebut kebijakan anggaran dana desa dikeluarkan sejak era Jokowi menjadi Presiden.

Hidayat menyatakan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya terdapat anggaran dana desa disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014 lalu.

"Saya berharap Pak Mendagri segera mengoreksi pernyataan itu, karena itu pasti beliau tahu bahwa itu tidak benar. Karena dana desa itu bedasarkan UU tentang Desa yang diteken oleh pak SBY tahun 2014 dan sudah dianggarkan oleh beliau tahun 2015," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/2).

Diketahui, Undang-Undang (UU) tentang Desa sendiri disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu 18 Desember 2013 silam.


Hidayat mengatakan undang-undang tentang Desa dan Dana Desa tak bisa serta merta diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan Jokowi.

Sebab, kata dia, kala itu kader PDIP yang menjadi anggota parlemen banyak yang menolak implementasi kebijakan dana desa.

"Dana desa ini ada karena ada UU tentang desa yang ada semenjak zaman pak SBY dan uniknya justru pada masa itu justru PDIP yang menolak dana desa," kata dia.

HNW: Dana Desa Diteken SBY, Mendagri Perlu KoreksiMendagri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Mendagri Tjahjo sebelumnya mengajak agar para kepala desa dan bamus desa untuk menyerukan nama 'Jokowi' jika ia meneriakkan 'dana desa'.

Hal itu terjadi dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 di Gedung Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/2).

"Terima kasih Pak Jokowi. Tolong untuk kepala desa dan badan musyawarah desa berdiri. Kalau saya teriak dana desa, Pak Jokowi," kata Tjahjo.

Hidayat menyatakan bahwa anggaran Dana Desa sendiri bukan merupakan produk keberhasilan presiden atau rezim tertentu yang bisa dikapitalisasi untuk meraih simpati masyarakat.

Pasalnya anggaran dana desa sendiri sudah diatur dalam peraturan dan bersumber dari APBN. Oleh karenanya, kebijakan itu harus diimplementasikan oleh presiden untuk kemajuan desa.

"Ini kan mirip juga pada zaman Ahok dulu waktu Pilgub DKI pernah dikatakan, awas kalau sampai Ahok tidak terpilih, maka dana KJP, KJS akan berhenti. Seolah KJP dan KJS adalah produknya seorang gubernur, padahal itu dari APBD. Siapapun yang menjadi gubernur akan melaksanakan," kata dia.


Hidayat menyarankan para pejabat negara untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Ia menganjurkan agar pemerintah dibawah presiden Joko Widodo agar tak seenaknya mengklaim berbagai program yang sudah diamanatkan oleh undang-undang untuk kepentingan elektoral di Pilpres 2019.

"Bahwa siapapun yang menjadi presiden dia akan melaksanakan UU sebagaimana pak Kokowi melaksanakan UU yang dilakukan oleh zaman pak SBY terakit dengan dana desa," kata dia.

(rzr/gil)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NiIZzf

February 21, 2019 at 11:18PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dana Desa Diteken SBY, HNW Minta Mendagri Koreksi Klaim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.