Divonis Langgar Netralitas, Ganjar Sebut Bawaslu 'Offside'

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jawa Tengah telah "offside" atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2) malam.

Bawaslu Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap tidak netral dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah.

"Yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok 'sampeyan' (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok. Terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," katanya. "Hari ini Bawaslu offside."

Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu.

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.

Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.

Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.

"Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan lho soal etika, karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar," katanya.

Sebelumnya Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Rofiuddin mengatakan sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral. 
[Gambas:Video CNN] (ugo)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Npw1A1

February 25, 2019 at 04:00PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis Langgar Netralitas, Ganjar Sebut Bawaslu 'Offside'"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.