Urgensi Regulasi Biar Sepeda Tidak Disebut Motor Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi menyatakan pemerintah bakal menelurkan aturan baru untuk menentukan klasifikasi sepeda motor listrik di Indonesia.

Landasan hukum tentang klasifikasi motor listrik dibutuhkan saat ini guna menyambut era kendaraan listrik yang lagi digarap pemerintah. Salah satu kekhawatiran bila tanpa regulasi, tidak ada pembeda yang jelas antara sepeda listrik dan motor listrik.

Bisnis penyewaan sepeda listrik seperti Migo yang pada kenyataannya digunakan sebagian penggunanya membaur dengan kendaraan bermotor lain di jalanan merupakan salah satu contoh kebingungan.

Bukan hanya masyarakat yang tidak tahu bagaimana harus bersikap, tetapi instansi pemerintah juga gugup bersikap adil. Sementara pelaku usaha yang telah menyumbang ide cara bertransportasi was-was merugi.

Budi mengatakan aturan soal klasifikasi motor listrik saat ini sedang dikaji Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pengklasifikasian dikatakan terinci, namun Budi belum menjelaskan lebih detail.

"Ada sepeda yang menggunakan alat penggerak dengan listrik ada yang tidak masuk ke klasifikasi sepeda motor. Ada juga sepeda motor yang menggunakan penggerak listrik itu masuk klasifikasi sepeda motor listrik," kata Budi dihubungi Jumat (22/2).

Budi menyampaikan regulasi ini penting mengingat banyak pihak yang sudah mengajukan keinginan menjadi produsen serta memasarkan kendaraan roda dua berbasis listrik.

Menurut Budi, hal itu berkaitan dengan Migo. Dia menyarankan, sembari menunggu aturan baru keluar, Migo melakukan uji tipe terlebih dulu.

"Sudah saya rapatkan kemarin itu jadi dia (Migo) motornya saya suruh uji tipe dulu. Jadi sambil nunggu regulasi Kemenperin. Saya udah rapatkan kemarin, jadi tinggal kecepatan mereka segera mengirimkan barangnya ke balai di Bekasi," ungkap Budi.

Selain itu Budi menuturkan Migo diharapkan tidak memperluas ekspansi bisnisnya di Indonesia untuk sementara waktu sampai regulasi klasifikasi motor listrik terbit.

"Ini juga kemarin saya minta Kemenperin datang, kalau bisa jangan kelamaan tapi saya tidak tahu selesai kapan. Saya kemarin juga sampaikan segera uji tipe (Migo) kemudian sambil tunggu dari Kemenperin sementara jangan [melebarkan bisnis] di kota lain," ucap Budi. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tCprwL

February 25, 2019 at 04:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Urgensi Regulasi Biar Sepeda Tidak Disebut Motor Listrik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.