Freeport Tantang Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Freeport Indonesia menantang ribuan eks karyawan yang menuntut dipekerjakan kembali untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan jajarannya sedang menyiapkan surat balasan ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya meminta perusahaan mempekerjakan kembali eks karyawan dan membayar hak-hak mereka selama mogok kerja sejak Mei 2017.

"Kami sedang menyiapkan surat ke Pak Gubernur. Pada prinsipnya posisi perusahaan yaitu kami menganjurkan eks karyawan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Riza, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/2).

Riza menilai penyelesaian melalui jalur PHI merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik panjang terkait permasalahan yang menimpa 2.300 eks karyawan permanen Freeport itu.

"Menurut kami itu jalan yang terbaik. Posisi kami selama ini belum berubah," katanya.


Ia pun menegaskan perusahaan sudah melakukan berbagai cara dan upaya menyikapi kasus mogok kerja ribuan karyawannya sejak Mei 2017. Freeport, antara lain telah konsultasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI di Jakarta.

"Berbagai pihak sudah menyetujui tindakan yang kami lakukan, sebab jangka waktu yang kami berikan cukup lama yaitu mulai dari April hingga Desember 2017," jelas Riza.

Perusahaan, menurut Riza, sebelumnya juga sudah mengimbau para eks karyawan tersebut untuk bekerja kembali lewat kontraktor, tetapi kebanyakan dari mereka tidak mau mengambil kesempatan itu.

Konflik ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport terjadi pascapemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat pada pertengahan Januari 2017. Di saat bersamaan, PT Freeport juga tidak dapat mengirim 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan smelting di perusahaan Smelter Gresik, Jawa Timur karena saat itu tidak beroperasi.

Eks Karyawan Freeport Indonesia saat melakukan unjuk rasa di Jakarta. (CNN Indonesia/Aulia Diza)
Menyikapi kondisi itu, manajemen PT Freeport kemudian mengambil langkah-langkah efisiensi, salah satunya dengan merumahkan sejumlah karyawannya.

"Saat itu kami tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK karyawan, hanya merumahkan beberapa karyawan. Perusahaan tetap membayar gaji kepada karyawan yang dirumahkan," kata Riza.

Sampai saat ini, menurut Riza, karyawan-karyawan yang di rumah tersebut sebagian masih menerima gaji, sebagian mengambil paket pensiun, dan sebagian berada dalam proses pensiun.

Sedangkan untuk karyawan Freeport yang tak dirumahkan, tetapi mogok, menurut Riza, dianggap perusahaan melakukan tindakan mangkir alias tidak mau bekerja lagi.

"Pada waktu bulan April 2017 itu ada kelompok lain di luar dari kelompok karyawan yang dirumahkan yang mangkir. Perusahaan menganggap mereka tidak mau bekerja dengan kami lagi," jelas Riza.


Di sisi lain, Riza juga membantah rumor yang menyebutkan dalam waktu dekat akan memangkas sebagian besar karyawannya seiring dengan akan berakhirnya operasi tambang terbuka GrasbergTembagapura.

"Tidak ada rencana itu, tidak ada rencana mengurangi jumlah karyawan," jelas dia.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan eks karyawan Freeport Indonesia menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan guna menyelesaikan polemik hubungan industrial tersebut.

Jokowi pun disebut bakal segera memanggil manajemen PT Freeport Indonesia terkait tuntutan sejumlah pegawai perusahaan yang mengaku dirumahkan oleh perusahaan tambang tersebut.


Perwakilan eks karyawan Freeport Indonesia Jerry Yerangga mengaku pihaknya meminta Presiden menindaktegas pelanggaran norma yang dilakukan Freeport Indonesia. Pelanggaran yang menurut dia dilakukan Freeport Indonesia adalah furlough atau merumahkan pegawai tanpa batas waktu.

"Pelanggaran yang dilakukan Freeport itu ada kebijakan dari negara asing yang digunakan, padahal tak ada dalam undang-undang ketenagakerjaan maupun kesepakatan bersama," ungkap dia.

Ia pun berharap Jokowi dapat membuat Freeport Indonesia kembali mempekerjakan dan memberikan hak-hak mereka.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun menyebut Jokowi bakal segera memanggil manajemen guna mencari solusi dari permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya baru diambil pemerintah tersebut.

Kendati bakal memfasilitasi para pegawai Freeport tersebut, Moeldoko menyebut Jokowi juga berpesan agar tuntutan yang diajukan para pegawai tersebut juga tak berlebihan.

"Presiden juga pesan tadi supaya tuntutannya jangan berlebihan, nanti tidak ada yang ketemu lagi," ungkap dia.

(Antara/agi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GVFiP5

February 22, 2019 at 12:12AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Freeport Tantang Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.