
"Tidak ada itu dwifungsi ABRI lagi, kan sudah diselesaikan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (21/2).
Meski merespon soal kehawatiran tersebut, Ryamizard menjelaskan, kementerian atau lembaga memiliki hak untuk menerima atau menolak masuknya personel TNI tersebut.
Adanya hak untuk menolak, kata dia, karena pihaknya tidak memaksa kementerian atau lembaga menerima personel TNI untuk mengisi jabatan.
"Hak juga yang punya kementerian mau diterima, mau nggak, gitu lho. Tidak ada dipaksa-paksa mau ke sana," ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini menambahkan, di luar personil aktif, seorang purnawirawan juga berhak untuk menempati jabatan sipil. Sebab, purnawirawan sudah tidak memiliki keterikatan dengan instansi TNI."Masalah ada purnawirawan mau ke mana, mau ke mana itu urusan mereka," ujar Ryamizard.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana militer aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga. Mereka khawatir hal itu dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Rencana personil TNI aktif masuk kementerian atau lembaga ini muncul dalam Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Penolakan ini pun disampaikan melalui petisi di change.org. Petisi itu berjudul 'Tolak Kembalinya Dwi-fungsi ABRI Melalui Penempatan TNI di Lembaga Sipil'."Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi," demikian isi petisi tersebut.
Mereka berharap restrukturisasi dan reorganisasi TNI tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Rencana restrukturisasi TNI ditegaskan harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI. (jps/osc)
https://ift.tt/2SQ17Xf
February 22, 2019 at 12:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TNI Masuk Kementerian, Menhan Bantah Dwifungsi ABRI Bangkit"
Posting Komentar