
Diungkapkan oleh Yadi Hendriana selaku Ketua Umum IJTI, peristiwa dimulai kala seorang pria yang diduga pencopet ditangkap dan menyebabkan keributan.
Beberapa pemuda berseragam putih dengan tulisan Laskar FPI yang turut mengamankan acara lantas melarang wartawan merekam kericuhan itu. Mereka merampas ponsel dan memaksa menghapus rekaman video, sampai melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis dengan mencekik, mencakar dan menyeret.
Menurut Yadi, tugas jurnalis telah dilindungi dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi.
"Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," kata Yadi, Jumat (22/2).
"Oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," lanjutnya.
Tindakan intimidasi serta penghapusan video dan foto yang dilakukan oleh Laskar FPI itu dipandang IJTI sebagai ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi, serta perbuatan melawan hukum.
"IJTI meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," kata Yadi.
[Gambas:Video CNN] (rea)
https://ift.tt/2E6Q41A
February 23, 2019 at 09:29AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IJTI Kecam Aksi Kekerasan pada Jurnalis di Munajat 212"
Posting Komentar