
Janji tersebut disampaikan Jiwasraya melalui pesan singkat yang mereka sampaikan kepada para pemegang polis 4 Januari 2019 lalu. Dalam pesan singkat tersebut, manajemen Jiwasraya memberitahukan bahwa pembayaran nilai pokok bagi nasabah yang tidak melakukan perpanjangan (roll over) diproyeksi akan dilakukan secara bertahap mulai kuartal II 2019, namun sifatnya tentatif.
Dalam pesannya, Jiwasraya juga mengimbau nasabah untuk melakukan perpanjangan polis.
"Kami menginformasikan bahwa inisiatif-inisiatif yang kami lakukan untuk penyelesaian delay payment atas nilai pokok premi produk saving plan telah mencapai perkembangan yang positif dan memperoleh komitmen yang kuat, namun masih membutuhkan waktu penyelesaiannya. Pembayaran nilai pokok untuk nasabah yang tidak melakukan roll over diproyeksikan akan dilakukan secara bertahap tentatif mulai pada kuartal II tahun 2019. Kami berharap bapak atau ibu bersedia melakukan roll over dengan bunga dibayar dimuka sebesar 7,00 persen p.a. (netto) atau setara dengan efektif 7,49 perse p.a. (netto)," tulis Jiwasraya dalam pesan singkat tersebut seperti dikutip Jumat (22/2).
Pesan serupa kembali disampaikan Jiwasraya pada 20 Januari 2019. Kali itu, Jiwasraya menginfokan bahwa perusahaan telah menandatangani perjanjian dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, serta anak usaha BUMN. Jiwasraya menyebut langkah itu menjadi solusi atas pembayaran klaim yang tertunda.
"Kami menginformasikan bahwa inisiatif yang dilakukan untuk penyelesaian delay payment atas nilai pokok premi produk saving plan telah mencapai perkembangan yang positif. Hal tersebut diproyeksikan terjadi tentatif secara bertahap mulai kuartal ke -2 tahun 2019. Penandatanganan MoU antara Jiwasraya dengan beberapa perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN diharapkan dapat memberikan solusi dalam penyelesaian kewajiban di masa depan. Harapan kami Bapak atau Ibu tetap bersedia untuk melakukan roll over dengan pembayaran bunga di muka sebesar 7,00 persen p.a. (netto) atau setara dengan efektif 7,49 persen p.a. (netto)," tulis mereka.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko untuk meminta konfirmasi atas pesan yang dikirimkan kepada para pemegang polis tersebut dan kepastian pembayaran klaim yang dijanjikan. Namun sampai dengan berita diturunkan, yang bersangkutan belum menjawab.
Tapi yang pasti, janji yang diberikan Jiwasraya tersebut belum mampu membuat pemegang polis tenang. Mereka tetap saja mengkhawatirkan nasib investasinya.
Kekhawatiran salah satunya disampaikan Agustin (38), nasabah yang menginvestasikan dana sebesar Rp1 miliar miliknya di Jiwasraya melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 2016 lalu. Ia khawatir janji yang diterimanya melalui pesan singkat tersebut hanya angin surga.
"(Pembayaran) kuartal II tidak ada jaminan uangnya pasti dibayar, cuma dijanjikan saja. Dari dulu kami dijanjikan macam-macam tapi kenyataannya tidak ada. Nanti kuartal II tidak dibayar terus janji kuartal III, lalu diundur lagi," kata Agustin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/2) ini.
Manajemen Jiwasraya beberapa waktu lalu mengumumkan terpaksa menunda pembayaran klaim untuk nasabah produk bancassurance senilai Rp802 miliar. Manajemen Jiwasraya menyatakan penundaan terpaksa dilakukan karena perusahaan sedang mengalami tekanan likuiditas.
Pada Oktober 2018 lalu, Jiwasraya memutuskan untuk membayarkan bunga sebesar Rp96,58 miliar atas 1.286 polis asuransi yang jatuh tempo. Untuk pemegang polis yang melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis, perseroan menawarkan bunga dibayar di muka sebesar 7 persen.
Sementara, nasabah yang tak bersedia roll over akan diberikan bunga pengembangan 5,75 persen sesuai janji kepada bank mitra dalam surat tertanggal 10 Oktober 2018. Penundaan tersebut memicu kekecewaan beberapa pemegang polis Jiwasraya.
Kekecewaan tersebut salah satunya dialami oleh Rosalina Tanu Wijaya (37), nasabah Jiwasraya melalui Bank Standard Chartered sejak Oktober 2017. Rosalina bercerita membeli polis dari Jiwasraya karena perusahaan tersebut milik negara alias BUMN.
Status tersebut membuatnya yakin, berinvestasi di Jiwasraya akan aman. Atas keyakinan tersebut, ia telah memutuskan untuk menginvestasikan uang Rp2 miliar miliknya ke Jiwasraya.
"Jiwasraya juga bunganya lumayan, jadi kami mengambil yang Jiwasraya. Kami juga harus percaya karena ini kan belong to government (perusahaan BUMN)," kata Rosalina.
Sayangnya, kepercayaan Rosalina tersebut memudar setelah setahun menjadi nasabah. Lunturnya kepercayaan tersebut terjadi setelah ia mendengar Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas sehingga menunda pembayaran klaim.
Rosalina mengatakan pada saat penundaan klaim terjadi, ia membutuhkan uang lantaran suaminya sakit. Tapi saat butuh uang tersebut, ia mendapatkan informasi dari media bahwa Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah.
"Bukan Jiwasraya yang memberi kabar, saya lihat dari media. Setelah itu saya hubungi mereka," katanya.
Rosalina berharap Jiwasraya mampu mengatasi permasalahan keuangan mereka sehingga ia dan nasabah lain bisa mendapatkan hak kembali. "Saya masih percaya, kalau saya tidak percaya bahwa pemerintah Indonesia bisa bayar, keterlaluan berarti sebagai warga negara. Masak pemerintah merugikan rakyatanya sendiri," katanya.
(ulf/agt)
https://ift.tt/2Tbkc5M
February 23, 2019 at 12:42AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jiwasraya Janji Bayar Klaim Nasabah Rp802 M Pertengahan 2019"
Posting Komentar