Jokowi Diminta Cabut Keppres di Kasus Asusila Oknum BPJS-TK

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menarik Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB. Permintaan disampaikan menyikapi dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya yang berinisial RA.

"Kami menyayangkan sikap Presiden menerbitkan Keppres No.12/2019 tanpa verifikasi. Kapasitas Presiden Indonesia dengan daya dukung sekretariat negara seharusnya tidak susah memeriksa komprehensif perkara ini," kata Haris Azhar, pendamping RA dari Lokataru Foundation, melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (3/2).

Beberapa kejanggalan, kata Haris, seharusnya membuat Jokowi tak menerbitkan Keppres tersebut. Salah satunya adalah RA berulang kali melaporkan dugaan kekerasan seksual SAB kepada Dewan BPJS, namun tak ditanggapi dan malah berujung pada pemberhentian RA.


RA kemudian menempuh jalur hukum di luar institusi Dewan BPJS, tetapi malah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami melihat upaya sengaja bersama-sama berbagai pihak membela SAB, penjahat seksual," tutur Haris.

Dugaan persekongkolan itu muncul ketika Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima surat laporan RA pada 7 Desember 2018 namun dikembalikan karena perlu diperbaiki. RA lalu mengirimkannya kembali dan diterima pada 26 Desember 2018.

Ternyata dalam sebuah media massa, Anggota DJSN Subiyanto Pudin mengatakan timnya telah menerima laporan RA pada 16 Desember 2018. Haris menyatakan hal itu merugikan RA sebab setelah menerima surat seharusnya tim panel sudah bisa terbentuk.

"Seharusnya pembentukan Tim Panel sudah terbentuk pada 21 Desember 2018 sesuai ketentuan Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2018 Pasal 12. Hal ini jelas bahwa DJSN secara nyata dan sengaja memperlambat proses penyelesaian perkara antara RA dengan SAB," tutur aktivis Hak Asasi Manusia ini.


Kejanggalan lainnya adalah DJSN tetap menindaklanjuti pengunduran diri SAB pada 30 Januari kepada Presiden Jokowi padahal yang bersangkutan sedang beperkara dan tim panel untuk menangani adua RA sudah dibentuk 31 Januari 2018.

"DJSN sebenarnya dapat menarik kembali surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Presiden (guna menyelesaikan tim panel) tetapi DJSN tidak melakukan apapun. DJSN memberhentikan proses tim panel setelah Keppres terbit," ucapnya.

Presiden Jokowi, kata Haris, di sisi lain memberhentikan SAB tanpa melihat perkara serta prosedur yang sepatutnya diberlakukan. Tak hanya ke DJSN, RA turut mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi selaku atasan langsung SAB pada 6 Desember 2018 tentang Eksploitasi Seksual Anggota Dewan Pengawas dan Permohonan Penindakan Penyalahgunaan Kekuasaan Dewan Pengawas Secara Menyeluruh.

"RA punya hak yang sama untuk diperhatikan oleh Presiden. RA juga sudah melaporkan ke Kepolisian. Keanehan itu independensi dan kredibilitas DJSN layak diragukan," Haris menegaskan.


(chr/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2S3LUSd

February 04, 2019 at 07:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Diminta Cabut Keppres di Kasus Asusila Oknum BPJS-TK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.