Jokowi Minta Warga NU Lawan Kampanye Hitam Larangan Azan

Banjar, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta warga Nahdlatul Ulama (NU) melawan fitnah dan kabar bohong yang terus bermunculan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Jokowi ingin warga Nahdliyin meluruskan fitnah atau kampanye hitam yang sudah disebarkan dari rumah ke rumah.

"Saya titip direspons dengan baik oleh NU, terutama kalau ada fitnah, isu-isu, yang dari pintu ke pintu, sudah dari pintu ke pintu, dari rumah ke rumah," kata Jokowi saat memberi sambutan pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2).

Jokowi mengatakan bila pesan kebaikan yang disebarkan kepada masyarakat, maka dirinya tak akan melarang. Namun, kata pria yang juga capres petahana dalam Pilpres 2019, ketika yang disampaikan mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat hal tersebut harus dicegah.

"Ini yang harus dicegah dan direspons. Kita harus berani respons," ujar Jokowi.


Jokowi menyebut salah satu fitnah yang baru muncul belakangan ini adalah pemerintah akan melarang azan hingga melegalkan pernikahan sejenis. Menurutnya, secara logika hal tersebut tak mungkin dilakukan. Jokowi khawatir masyarakat akan mudah termakan dengan fitnah tersebut.

Jokowi mengaku sudah berdiskusi dengan calon wakil presiden nomor 01 Ma'ruf Amin untuk menghadapi fitnah tersebut.

"Kalau hal-hal sepert ini tidak direspons dan kita diam, masyarakat akan termakan," katanya.

Sebelumnya, soal kampanye hitam larangan azan dan pernikahan sejenis muncul di Karawang. Dalam sebuah video viral terlihat tiga orang perempuan sedang melakukan kampanye pintu ke pintu pada warga di salah satu kabupaten privinsi tersebut.

Dalam video itu salah seorang perempuan berbicara dengan bahasa Sunda mengatakan akan ada larangan azan, tak ada lagi perempuan berkerudung, dan muncul pernikahan sejenis. Itu disebutkan terjadi jika Jokowi terpilih lagi jadi presiden.

Tiga emak-emak itu pun telah diamankan polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka yakni ES (49) dan IP (45) merupakan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW (44), warga Telukjambe, Desa Sukaraja.

Atas perbuatan kampanye hitam itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(fra/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U8Z6SB

February 27, 2019 at 11:50PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Minta Warga NU Lawan Kampanye Hitam Larangan Azan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.