
Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala dan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya ada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk lima orang tersangka dalam kasus dengan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2).
Febri mengatakan proses persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Febri mengatakan sejak penetapan dalam Operasi Tangkap Tangan pada 14 Oktober 2018, KPK telah memeriksa 22 saksi untuk lima tersangka. Beberapa yang sudah diperiksa adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta sejumlah tersangka sudah terlebih dahulu disidangkan.
Para tersangka dalam kasus ini yang sudah menjalankan persidangan adalah petinggi pengembang Meikarta Billy Sindoro dan Hendry Jasmen, karyawan pengembang Meikarta.
Kemudian ada Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta dan Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta.
(sah/kid)http://bit.ly/2RLgYRv
February 09, 2019 at 03:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Limpahkan Tersangka Penerima Suap Meikarta ke Persidangan"
Posting Komentar