
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) M Riza Husni mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Energi, dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), pembagian risiko yang berat ke investor menyebabkan pembangunan pembangkit EBT sulit mendapat pendanaan dari bank (unbankable). Hal itu terutama pembangkit berkapasitas kurang dari 10 MW yang banyak dibangun oleh pengusaha lokal dengan kategori UKM.
Selain itu, dalam Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan, skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) dinilai memberatkan swasta.
Pasalnya, skema ini membuat proyek tidak bisa dijaminkan kepada bank karena setelah masa kontrak berakhir harus diserahkan kepada pemerintah dengan harga US$1.000 sesuai PJBL. Artinya, pengusaha harus menyiapkan jaminan aset yang lebih besar dari nilai pinjaman jika ingin meminjam ke bank untuk pembiayaan proyek.
"Biasanya bank kalau ingin memberikan pinjaman, bank pasti akan tanya 'jaminannya apa?' Jaminannya adalah proyek, di samping aset. Ketika di BOOT US$1.000 berarti nilai proyek US$1.000 sehingga harus menyediakan jaminan lain," ujar Riza dalam acara Press Briefing Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Institute for Essential Service Reform (IESR) di Jakarta, Jumat (8/2).
Menurut Riza, untuk kapasitas pembangkit energi terbarukan yang kapasitasnya lebih dari 10 MW, PJBL yang ditandangani pengembang dengan PLN membuat pengembang bisa mendapatkan pendanaan dengan skema pembiayaan proyek dengan bunga yang lebih murah dari bank.
Kondisi itu berbeda dengan pembangkit listrik yang kapasitasnya kurang dari 10 MW yang dinilai tidak bankable. Sebagai gambaran, untuk pembangkit listrik tenaga air kebutuhan pendananannya berkisar US$2 juta hingga US$2,5 juta per MW.
"Hampir semua pemilik proyek yang kapasitasnya lebih dari 10 MW adalah asing, sementara pemilik proyek yang kurang dari 10 MW adalah pelaku UKM" ujarnya.
Pemerintah, lanjut Riza, menerapkan skema BOOT karena dianggap sesuai amanat Undang-undang dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tidak ada yang mengamanatkan untuk menghargai pembangkit pada masa akhir masa kontrak US$1.000. Karenanya, menurut Riza, jika skema BOOT tetap diterapkan maka nilai aset pada saat transfer seharusnya berdasarkan harga pasar pada saat transfer.
Regulasi yang tidak bersahabat ini membuat pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan terhambat karena masalah pendanaan. Riza menyebutkan terdapat 70 kontrak proyek pembangkit energi terbarukan yang diteken pengembang dan PLN selama dua tahun terakhir.
Sebanyak 48 kontrak merupakan proyek pembangkit listrik tenaga air di mana sebanyak 37 proyek di antaranya hingga kini tidak berjalan karena minimnya pendanaan.
Riza mengingatkan sebagian besar daerah terpencil biasanya membutuhkan kapasitas pembangkit yang kurang dari 10 MW karena permintaannya masih terbatas.
Ketua Umum METI Surya Dharma mengamini pernyataan Riza. Menurut Surya, rendahnya capaian energi terbarukan terutama disebabkan oleh regulasi yang kurang mendukung.
"Kami tidak mengerti mau dibawa ke mana energi yang terbarukan saat ini dengan regulasi yang ada saat ini," ujar Surya.
Surya mengingatkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan sangat penting untuk menjaga ketahanan energi. Selain itu, energi terbarukan bisa membantu penyediaan akses terhadap energi di daerah terpencil dan wilayah Indonesia Timur.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menilai regulasi yang ada saat ini tidak memberikan kepastian kepada investasi dan menggeser risiko investasi kepada pengembang.
Padahal, pemerintah menargetkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi mencapai 23 persen 2025. Sementara, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, porsi EBT bauran energi di sektor ketenagalistrikan baru mencapai 12,4 persen.
Tak hanya itu, energi terbarukan juga diharapkan menjadi kontributor utama untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.
"Pemerintah seharusnya menerbitkan regulasi yang mampu mendorong investasi energi terbarukan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, regulasi yang diterbitkan malah menjadi faktor utama yang penghambat investasi terbarukan," ujarnya. (sfr/lav)
http://bit.ly/2GhGjBu
February 09, 2019 at 03:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Regulasi Energi Terbarukan Dinilai Tak Dukung Pengusaha Kecil"
Posting Komentar